Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH NASIONAL PENDIDIKAN Trend Siap melaporkan kepolda Jatim, Ahli waris Tanah di Dusun Pandih Sumenep, Geram Atas Penyerobotan, Tempuh Jalur Hukum
DAERAH NASIONAL PENDIDIKAN Trend

Siap melaporkan kepolda Jatim, Ahli waris Tanah di Dusun Pandih Sumenep, Geram Atas Penyerobotan, Tempuh Jalur Hukum

Radar Admin
Radar Admin
29 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Radarportaljatim. Site

Sumenep,29/03/2025 Dusun Pandih, RT/01 RW/01, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep — Sengketa tanah yang telah berlangsung lama antara pemilik sah tanah, Arnawi (Almarhum) dan Sahedi, dengan pihak yang diduga melakukan penyerobotan, yakni Syamsuri dan Nahrawi, kini semakin memanas. Tanah yang telah lama ditempati tanpa izin oleh Syamsuri dan Nahrawi tersebut, meskipun sudah memiliki sertifikat resmi atas nama Arnawi dan Sahedi, akhirnya memicu perasaan geram dari ahli waris. Ahli waris tanah tersebut kini berencana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.


Saruji, perwakilan dari media Radar CNN, yang mendampingi ahli waris tanah, mengungkapkan bahwa meskipun sudah beberapa kali meminta secara baik-baik, tanah yang seharusnya menjadi milik Arnawi (alm) dan Sahedi ini tetap dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi tanpa dasar hukum yang jelas. "Kami sudah sangat sabar, tapi penyerobotan tanah ini terus berlangsung tanpa ada niat baik dari pihak yang bersangkutan. Kami akan melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum," ujar Saruji.

Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Ancaman Pidana


Penyerobotan tanah merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


1. Pasal 3 UUPA mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh hak atas tanah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki bukti sah, seperti sertifikat tanah. Dalam hal ini, Arnawi (alm) dan Sahedi sebagai pemilik sah tanah memiliki sertifikat, sehingga tindakan Syamsuri dan Nahrawi yang menguasai tanah tersebut tanpa izin jelas melanggar hukum.



2. Pasal 167 UUPA menyebutkan bahwa siapa saja yang menguasai tanah orang lain tanpa hak atau sah akan dikenakan pidana. Tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Syamsuri dan Nahrawi ini jelas melanggar hak pemilik sah, yang dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan yang ada.



3. Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak milik orang lain, termasuk penyerobotan tanah, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.




Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang


Selain penyerobotan tanah, tindakan menguasai tanah secara sepihak juga dapat dikaitkan dengan pasal mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, terutama jika tindakan tersebut disertai dengan pemaksaan atau tindakan yang merugikan hak-hak orang lain. Pasal 328 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang menghalangi atau memaksa seseorang untuk melepaskan haknya, termasuk hak atas tanah. Tindakan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berupa hukuman penjara.


Ancaman Pidana


Dalam kasus ini, para pelaku penyerobotan tanah dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan dua ketentuan:


Pasal 167 UUPA, yang mengatur pidana penjara bagi pelaku penyerobotan tanah tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara bagi siapa saja yang melanggar hak orang lain, dalam hal ini hak atas kepemilikan tanah.


Pasal 328 KUHP, yang menyebutkan ancaman pidana bagi mereka yang melakukan perampasan kemerdekaan orang lain, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun jika tindakan tersebut menghalangi hak seseorang.



Kepastian Hukum bagi Ahli Waris


Ahli waris tanah, Sahedi, bersama dengan perwakilan dari media Radar CNN, berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menangani perkara ini agar kepastian hukum dapat tercapai. Mereka menuntut agar hak mereka atas tanah tersebut diakui dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan cepat. Tanah ini adalah hak kami yang sah, dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," tegas Saruji yang mendampingi keluarga ahli waris.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Syamsuri dan Nahrawi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan tanah ini. Pihak berwajib diminta segera bertindak untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi para pemilik sah tanah tersebut.(saruji) 


Editor:yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Radar Admin- October 26, 2025 0
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong
Radarportaljatim.site Watugolong, 27 Oktober 2025 – Tim awak media Radarcnn melakukan kunjungan konfirmasi kepada Kepala Desa Watugolong Selamet Handoyo terkai…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi