Pedoman Siber
Pedoman Siber Radar Portal Jatim
1. Tujuan Pemberitaan
· Radar Portal Jatim bertujuan untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan kepada pembaca.
· Mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
2. Prinsip-prinsip Etika
· Menghormati hak privasi individu dan kelompok yang dilindungi oleh hukum.
· Menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan gender dalam setiap konten yang dipublikasikan.
· Tidak menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan yang dapat merugikan publik atau individu.
3. Keterbukaan dan Transparansi
o Mengungkapkan sumber informasi dengan jelas dalam setiap artikel atau laporan yang diterbitkan.
o Menyediakan informasi kontak yang dapat diakses oleh pembaca untuk mendapatkan klarifikasi atau tanggapan atas setiap konten yang dipublikasikan.
4. Pengelolaan dan Pengendalian Konten**
· Memastikan setiap konten yang dipublikasikan telah melewati proses verifikasi dan validasi yang memadai.
· Menghindari konflik kepentingan dalam proses produksi konten berita.
5. Perlindungan Terhadap Kekerasan dan Kebencian
Tidak menyebarkan konten yang mengandung kekerasan, kebencian, atau provokasi yang dapat merugikan individu atau kelompok masyarakat.
6. Kepatuhan Hukum
· Mematuhi semua undang-undang pers yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait lainnya.
· Bersedia untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam investigasi atau permintaan informasi yang sesuai dengan hukum.
7. Penyusunan dan Pengelolaan Konten
Memastikan setiap konten yang dipublikasikan memiliki kejelasan tujuan, keakuratan fakta, serta relevansi yang memadai dengan konteks berita yang disajikan.
Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa Radar Portal Jatim menjaga standar tinggi dalam pemberitaan online sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Post a Comment