Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site
Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025 di SDN Barengkrajan 1, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Proyek dengan nilai anggaran Rp 788.781.000 yang bersumber dari APBN tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Saat mengkonfirmasi kepala sekolah tidak ada disekolah karena ada giat rapat,Di lapangan, awak media menemukan adanya dugaan bahwa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak terlihatnya pelaksana pekerjaan (penanggung jawab lapangan) selama pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut dianggap menyalahi SOP proyek pemerintah dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Revitalisasi gedung sekolah yang merupakan bangunan bertingkat memerlukan pengawasan ketat. Hal ini mengingat sejumlah insiden bangunan pendidikan yang pernah roboh di wilayah Jawa Timur, termasuk sebuah pondok pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Bupati Sidoarjo sebelumnya telah menegaskan bahwa pelaksana proyek wajib berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan, sebagai bentuk mitigasi risiko dan memastikan standar keselamatan berjalan.
Regulasi, Pasal, dan Potensi Sanksi
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pasal 3 & Pasal 14
Pengurus/pengusaha wajib menyediakan APD dan memastikan keselamatan pekerja.
Sanksi:
Pelanggaran K3 dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda, serta sanksi administratif sesuai ketentuan turunannya.
2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 15 ayat (1)
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.
Sanksi (Pasal 17):
Dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik.
3. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman / Standar Bangunan Gedung
Penanggung jawab teknis wajib berada di lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai standar konstruksi.
Sanksi:
Dapat dikenakan pencabutan izin, blacklist penyedia jasa, serta sanksi administrasi lain.
4. Perpres dan Permendikbud terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia jasa wajib memenuhi:
SOP keselamatan kerja,
keberadaan penanggung jawab lapangan,
kelengkapan administrasi, termasuk jaminan sosial.
Pelanggaran dapat berujung pada:
Pemutusan kontrak,
Tidak dibayarkannya termin pekerjaan,
Daftar hitam (blacklist) 1–2 tahun.
Tindakan Selanjutnya
Temuan ini telah dicatat sebagai bahan konfirmasi kepada pihak penyedia jasa, dinas terkait, serta pemerintah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi.
Radar CNN akan terus melakukan penelusuran dan memberikan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini.
(Red/imam c)


Post a Comment