Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH Peristiwa Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM
DAERAH Peristiwa

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Radar Admin
Radar Admin
30 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Radarportaljatim.site

Sidoarjo,30 November 2025, pukul 19.00 WIB Kegiatan penarikan dan pemasangan kabel penghubung antar tower yang dilakukan pihak EVORTE, sebuah perusahaan berbasis jaringan, di kawasan Patar Lor, Ngarasrejo, Kecamatan Sukodono, diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas dan keselamatan kerja.

Saat awak media Cakrawala Nusantara melakukan konfirmasi kepada pekerja lapangan yang tengah melakukan pemasangan kabel, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti:

SPK (Surat Perintah Kerja)

Dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Perizinan legalitas perusahaan di tingkat kabupaten

Bukti izin pemasangan jaringan atau utilitas

Ketidakmampuan pekerja menunjukkan dokumen tersebut menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak legal atau tidak mengikuti prosedur yang diatur pemerintah.

Tanggapan LSM: Legalitas Harus Lengkap

Perwakilan Pokja LSM LIRA Sidoarjo menegaskan bahwa perusahaan apa pun yang berbasis jaringan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk legalitas di tingkat kabupaten/kota serta penerapan standar K3, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.

> “Perusahaan jaringan wajib memiliki legalitas lengkap, mulai dari izin operasional, izin pemasangan kabel, hingga standar K3. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka patut diduga ilegal,” ujar perwakilan LSM LIRA.

Aturan Hukum 

Kegiatan pemasangan jaringan dan pengerahan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dapat berkaitan dengan beberapa aturan

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur hak pekerja, keselamatan kerja, serta kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan dasar.

Potensi pelanggaran: mempekerjakan pekerja tanpa perlindungan K3, tanpa APD, atau tanpa hubungan kerja yang jelas.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Mengharuskan pemberi kerja memastikan kondisi kerja aman.

Sanksi pelanggaran: teguran, penghentian kegiatan, hingga pidana kurungan dan/atau denda bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3.

3. Peraturan Daerah / Perizinan Kabupaten

(Pasal dan nomor disesuaikan dengan regulasi Sidoarjo yang berlaku)

Mengatur izin pemasangan jaringan, utilitas, tower, dan pekerjaan yang bersinggungan dengan fasilitas umum.

Pelanggarnya dapat dikenai: pembekuan kegiatan, penyegelan lokasi, atau denda administratif.

4. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) — Klaster Konstruksi & Perizinan

Mensyaratkan NIB, izin usaha, dan izin operasional teknis untuk usaha berbasis jaringan/telekomunikasi.

Sanksi: penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan jika ditemukan pelanggaran.

Kegiatan pemasangan kabel oleh EVORTE di Sukodono kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan K3 yang memadai. LSM dan masyarakat meminta dinas terkait melakukan verifikasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai aturan.

Awak media masih berusaha mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak manajemen EVORTE serta instansi pemerintah terkait.

(Red/Tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi