Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM
Radarportaljatim.site
Sidoarjo,30 November 2025, pukul 19.00 WIB Kegiatan penarikan dan pemasangan kabel penghubung antar tower yang dilakukan pihak EVORTE, sebuah perusahaan berbasis jaringan, di kawasan Patar Lor, Ngarasrejo, Kecamatan Sukodono, diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas dan keselamatan kerja.
Saat awak media Cakrawala Nusantara melakukan konfirmasi kepada pekerja lapangan yang tengah melakukan pemasangan kabel, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti:
SPK (Surat Perintah Kerja)
Dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Perizinan legalitas perusahaan di tingkat kabupaten
Bukti izin pemasangan jaringan atau utilitas
Ketidakmampuan pekerja menunjukkan dokumen tersebut menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak legal atau tidak mengikuti prosedur yang diatur pemerintah.
Tanggapan LSM: Legalitas Harus Lengkap
Perwakilan Pokja LSM LIRA Sidoarjo menegaskan bahwa perusahaan apa pun yang berbasis jaringan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk legalitas di tingkat kabupaten/kota serta penerapan standar K3, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.
> “Perusahaan jaringan wajib memiliki legalitas lengkap, mulai dari izin operasional, izin pemasangan kabel, hingga standar K3. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka patut diduga ilegal,” ujar perwakilan LSM LIRA.
Aturan Hukum
Kegiatan pemasangan jaringan dan pengerahan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dapat berkaitan dengan beberapa aturan
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur hak pekerja, keselamatan kerja, serta kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan dasar.
Potensi pelanggaran: mempekerjakan pekerja tanpa perlindungan K3, tanpa APD, atau tanpa hubungan kerja yang jelas.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Mengharuskan pemberi kerja memastikan kondisi kerja aman.
Sanksi pelanggaran: teguran, penghentian kegiatan, hingga pidana kurungan dan/atau denda bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3.
3. Peraturan Daerah / Perizinan Kabupaten
(Pasal dan nomor disesuaikan dengan regulasi Sidoarjo yang berlaku)
Mengatur izin pemasangan jaringan, utilitas, tower, dan pekerjaan yang bersinggungan dengan fasilitas umum.
Pelanggarnya dapat dikenai: pembekuan kegiatan, penyegelan lokasi, atau denda administratif.
4. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) — Klaster Konstruksi & Perizinan
Mensyaratkan NIB, izin usaha, dan izin operasional teknis untuk usaha berbasis jaringan/telekomunikasi.
Sanksi: penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan jika ditemukan pelanggaran.
Kegiatan pemasangan kabel oleh EVORTE di Sukodono kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan K3 yang memadai. LSM dan masyarakat meminta dinas terkait melakukan verifikasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai aturan.
Awak media masih berusaha mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak manajemen EVORTE serta instansi pemerintah terkait.
(Red/Tim)


Post a Comment