Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti
Radarportaljatim.site
Sumenep, 22 Oktober 2025 – Proses mediasi atas kasus dugaan sengketa lahan yang melibatkan SR, warga Desa Mandala RT 01 RW 01 Kecamatan Rubaru, dan pihak terlapor SS serta AR, berlangsung di Polres Sumenep. Mediasi dihadiri langsung oleh pelapor SR bersama awak media RadarCNN, Tanggal 20 Senin Oktober 2025 Pukul 11:00 wib serta Unit Pidana Umum yang dipimpin oleh Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn.
Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor SS dan AR mengutarakan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai, mengingat adanya hubungan kekerabatan dengan pihak pelapor. Namun, pelapor SR tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum karena merasa memiliki bukti sah berupa sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dipermasalahkan.
> “Saya menuntut agar kasus ini tetap diproses secara hukum karena saya memegang bukti sah berupa SHM. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak saya,” tegas SR kepada awak media.
Edy Macan, salah satu tokoh masyarakat Sekaligus Wakil Ketua DPD MADAS Jatim (Madura asli)yang mengikuti perkembangan kasus ini, berharap agar kasus dapat segera selesai dan memberikan apresiasi kepada Satuan Unit Pidum Polres Sumenep, khususnya kepada Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., atas upaya penanganan yang profesional dan humanis.
Jika merujuk pada pernyataan dan bukti kepemilikan yang diajukan oleh SR, serta dugaan perampasan atau penyerobotan tanah, maka peristiwa ini dapat dikaitkan dengan:
Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
> Barang siapa dengan melawan hak menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, memakai atau memindahtangankan barang tidak bergerak, yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik orang lain, atau diketahui merupakan objek sengketa, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Diduga Jika ditemukan unsur pengerusakan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak, penyidik bisa menerapkan pasal ini kepada terlapor.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Dalam konteks agraria dan kepemilikan tanah bersertifikat, kasus semacam ini juga dapat dikaitkan dengan perlindungan terhadap pemilik sah berdasarkan sertifikat SHM, yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam hak atas tanah.
Meski proses hukum berjalan, ruang mediasi tetap terbuka sebelum putusan pengadilan. Namun, SR menyatakan akan mengikuti proses hukum sepenuhnya demi keadilan dan kepastian hukum.
Untuk perkembangan selanjutnya, awak media RadarCNN akan terus memantau proses penyelidikan dan penanganan kasus ini di Polres Sumenep.
(Red/team)

Post a Comment