Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home KABAR POLISI NASIONAL Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti
KABAR POLISI NASIONAL

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Radar Admin
Radar Admin
22 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Radarportaljatim.site

Sumenep, 22 Oktober 2025 – Proses mediasi atas kasus dugaan sengketa lahan yang melibatkan SR, warga Desa Mandala RT 01 RW 01 Kecamatan Rubaru, dan pihak terlapor SS serta AR, berlangsung di Polres Sumenep. Mediasi dihadiri langsung oleh pelapor SR bersama awak media RadarCNN, Tanggal 20 Senin Oktober 2025 Pukul 11:00 wib serta Unit Pidana Umum yang dipimpin oleh Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor SS dan AR mengutarakan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai, mengingat adanya hubungan kekerabatan dengan pihak pelapor. Namun, pelapor SR tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum karena merasa memiliki bukti sah berupa sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dipermasalahkan.

> “Saya menuntut agar kasus ini tetap diproses secara hukum karena saya memegang bukti sah berupa SHM. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak saya,” tegas SR kepada awak media.


Edy Macan, salah satu tokoh masyarakat Sekaligus Wakil Ketua DPD MADAS Jatim (Madura asli)yang mengikuti perkembangan kasus ini, berharap agar kasus dapat segera selesai dan memberikan apresiasi kepada Satuan Unit Pidum Polres Sumenep, khususnya kepada Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., atas upaya penanganan yang profesional dan humanis.

Jika merujuk pada pernyataan dan bukti kepemilikan yang diajukan oleh SR, serta dugaan perampasan atau penyerobotan tanah, maka peristiwa ini dapat dikaitkan dengan:

Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

> Barang siapa dengan melawan hak menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, memakai atau memindahtangankan barang tidak bergerak, yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik orang lain, atau diketahui merupakan objek sengketa, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.


Diduga Jika ditemukan unsur pengerusakan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak, penyidik bisa menerapkan pasal ini kepada terlapor.


UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Dalam konteks agraria dan kepemilikan tanah bersertifikat, kasus semacam ini juga dapat dikaitkan dengan perlindungan terhadap pemilik sah berdasarkan sertifikat SHM, yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam hak atas tanah.


Meski proses hukum berjalan, ruang mediasi tetap terbuka sebelum putusan pengadilan. Namun, SR menyatakan akan mengikuti proses hukum sepenuhnya demi keadilan dan kepastian hukum.


Untuk perkembangan selanjutnya, awak media RadarCNN akan terus memantau proses penyelidikan dan penanganan kasus ini di Polres Sumenep.


(Red/team)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

Radar Admin- October 24, 2025 0
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju
Radarportaljatim.site Sidoarjo-24/10/2025 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam me…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

October 14, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi