Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home DAERAH KABAR Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
DAERAH KABAR

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin
Radar Admin
10 Dec, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Radarportaljatim.site

Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025 di SDN Barengkrajan 1, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Proyek dengan nilai anggaran Rp 788.781.000 yang bersumber dari APBN tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Saat mengkonfirmasi kepala sekolah tidak ada disekolah karena ada giat rapat,Di lapangan, awak media menemukan adanya dugaan bahwa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak terlihatnya pelaksana pekerjaan (penanggung jawab lapangan) selama pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut dianggap menyalahi SOP proyek pemerintah dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.

Revitalisasi gedung sekolah yang merupakan bangunan bertingkat memerlukan pengawasan ketat. Hal ini mengingat sejumlah insiden bangunan pendidikan yang pernah roboh di wilayah Jawa Timur, termasuk sebuah pondok pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Bupati Sidoarjo sebelumnya telah menegaskan bahwa pelaksana proyek wajib berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan, sebagai bentuk mitigasi risiko dan memastikan standar keselamatan berjalan.

Regulasi, Pasal, dan Potensi Sanksi

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pasal 3 & Pasal 14

Pengurus/pengusaha wajib menyediakan APD dan memastikan keselamatan pekerja.

Sanksi:

Pelanggaran K3 dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda, serta sanksi administratif sesuai ketentuan turunannya.

2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pasal 15 ayat (1)

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.

Sanksi (Pasal 17):

Dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik.

3. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman / Standar Bangunan Gedung

Penanggung jawab teknis wajib berada di lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai standar konstruksi.

Sanksi:

Dapat dikenakan pencabutan izin, blacklist penyedia jasa, serta sanksi administrasi lain.

4. Perpres dan Permendikbud terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penyedia jasa wajib memenuhi:

SOP keselamatan kerja,

keberadaan penanggung jawab lapangan,

kelengkapan administrasi, termasuk jaminan sosial.

Pelanggaran dapat berujung pada:

Pemutusan kontrak,

Tidak dibayarkannya termin pekerjaan,

Daftar hitam (blacklist) 1–2 tahun.

Tindakan Selanjutnya

Temuan ini telah dicatat sebagai bahan konfirmasi kepada pihak penyedia jasa, dinas terkait, serta pemerintah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi.

Radar CNN akan terus melakukan penelusuran dan memberikan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini.

(Red/imam c)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi