Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home DAERAH PENDIDIKAN Peristiwa DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA
DAERAH PENDIDIKAN Peristiwa

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

Radar Admin
Radar Admin
21 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Radarportaljatim.site

Gresik, 21 November 2025 — Proyek revitalisasi gedung SDN 139 yang berlokasi di Dusun Banggle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan. Tim investigasi media menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan material, khususnya terkait genteng bekas yang diduga sudah retak namun tetap dipasang kembali.

Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Sekolah SDN 139, Siti Mufarrohah, dan Ketua Pelaksana pembangunan yang juga merupakan Kepala Desa Tenggor. Keduanya dinilai publik dan wali murid perlu memberikan klarifikasi atas penggunaan material yang dianggap tidak layak oleh sebagian pekerja proyek.

Keterangan Tukang Bangunan: “Genteng Banyak Retak Rambut”

Kunjungan pertama tim investigasi pada Rabu menemukan beberapa pekerja sedang melakukan pemasangan bagian atap. Ketika ditanya, salah satu tukang—yang enggan disebutkan namanya—menyatakan bahwa genteng bekas justru tidak layak dipakai kembali.

> “Kelihatannya bagus, tapi banyak retak rambut. Sekilas tidak kelihatan. Kalau dipasang, nanti cepat bocor,” jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya indikasi bahwa sebagian material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas bangunan sekolah.

Keterangan Kepala Sekolah & Ketua Pelaksana: Genteng Bekas Dipakai Karena Revitalisasi, Bukan Bangun Baru

Pada kunjungan kedua hari Jumat, tim investigasi berhasil mewawancarai Kepala Sekolah Siti Mufarrohah beserta Ketua Pelaksana.

Keduanya mengakui genteng bekas memang digunakan kembali, namun menganggap hal tersebut masih wajar dalam proyek revitalisasi.

> “Memang genteng bekas kita pakai lagi, karena proyek ini sifatnya revitalisasi, bukan pembangunan dari nol. Barang yang masih bisa digunakan, boleh dipakai lagi,” tegas mereka.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan tukang sebelumnya yang menilai genteng sudah retak dan tidak layak digunakan.

Perbedaan Keterangan: Indikasi Penutupan Informasi?

Dua versi yang berbeda antara pekerja dan pihak sekolah memunculkan dugaan bahwa kualitas material sengaja dianggap “masih bagus”, padahal menurut temuan lapangan, genteng banyak mengalami retak rambut.

Jika benar demikian, hal ini berpotensi merugikan mutu bangunan dan membahayakan keselamatan siswa di masa mendatang.

Tanggapan Wali Murid: “Bongkar Saja, Sudah Ada Anggarannya”

Di lokasi, seorang wali murid ketika diwawancarai menolak penggunaan genteng retak.


> “Sudah ada anggarannya, kok genteng bekas dipasang lagi. Bongkar saja, biar gak cepat bocor,” ujarnya singkat.


Hal ini menandakan keresahan orang tua terhadap pembangunan gedung sekolah yang seharusnya memberikan rasa aman kepada siswa.

Anggaran Mencapai Rp 699 Juta: Pemerintah Harapkan Pembangunan Berkualitas

Proyek revitalisasi ini diketahui mengantongi anggaran Rp 699.679.762. Dana besar tersebut semestinya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu bangunan, bukan sebaliknya menimbulkan dugaan adanya mark up material atau pengurangan kualitas.

Kaitannya dengan Regulasi: UU dan Sanksi Jika Terbukti Ada Penyimpangan

Jika penyidik pemerintah, inspektorat, atau aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan anggaran atau pengurangan kualitas material, maka beberapa regulasi berikut dapat dikenakan (jika terbukti secara hukum):

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal yang relevan:

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sanksi: Penjara 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 2 Ayat (1): Melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sanksi: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

2. UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017)

Jika terbukti menggunakan material tidak sesuai standar:

Pelanggaran mutu pekerjaan

Sanksi: Administratif hingga pencabutan izin penyedia jasa, serta kewajiban perbaikan total.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Jika pejabat desa terlibat (misal sebagai ketua pelaksana):

Penyalahgunaan kewenangan

Sanksi: Pencopotan jabatan atau proses pidana sesuai peraturan lain.

4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Material harus sesuai RAB dan standar teknis.

Jika terdapat mark up atau pengurangan kualitas:

Sanksi: blacklist penyedia, pemutusan kontrak, atau pelaporan pidana.

Catatan: Semua pasal di atas hanya dapat diterapkan jika terbukti secara hukum melalui audit, investigasi resmi, dan putusan pengadilan.

Kasus dugaan mark up material pada revitalisasi SDN 139 ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Dengan anggaran yang besar, kualitas bangunan harus diutamakan demi keselamatan dan kenyamanan siswa.

Publik berharap pemerintah memeriksa seluruh laporan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, tanpa adanya oknum yang merugikan dunia pendidikan.


(Team/red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi