Orang Tua Murid Cari Keadilan, Anak Dikeluarkan dari SMAN 1 Taman Sidoarjo Diduga Karena Pungli dan Pembayaran Seragam — Padahal Sekolah Negeri Gratis
RADARPORTALJATIM.SITE
Sidoarjo,—6 NOVEMBER 2025 Seorang wali murid di Kabupaten Sidoarjo tengah memperjuangkan keadilan setelah anaknya, M. Risky Firmansyah, siswa kelas X SMAN 1 Taman, dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah. Keputusan tersebut datang hanya sebulan setelah ia resmi diterima melalui jalur afirmasi tahun ajaran 2025/2026, padahal seluruh kewajiban administrasi telah diselesaikan oleh orang tuanya.
Dikeluarkan Setelah Membayar Hampir Rp3 Juta
Sebelum pemecatan itu, orang tua Risky mengaku telah memenuhi sejumlah kewajiban finansial dengan total hampir Rp3 juta, di antaranya:
Uang seragam dan perlengkapan sekolah: Rp1.995.000
Uang tahunan sekolah: Rp265.000
Sumbangan bulanan (3 bulan pertama): Rp300.000
Namun, setelah proses belajar berjalan sekitar sebulan, pihak sekolah mendatangi rumah orang tua siswa dan menyampaikan bahwa mereka “tidak sanggup mendidik” Risky dengan alasan IQ rendah. Sekolah juga menyarankan agar siswa tersebut pindah ke sekolah lain.
Orang Tua Kecewa: “Kalau Tidak Mampu Mendidik, Jangan Diterima Sejak Awal!”
Tri, ayah Firmansyah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sepihak tersebut.
> “Kalau memang anak saya dianggap tidak memenuhi standar, seharusnya sejak awal jangan diterima. Kami sudah membayar semua biaya yang diminta, termasuk seragam dan sumbangan. Tiba-tiba anak saya dikeluarkan begitu saja. Kami jelas tidak terima dan akan mencari keadilan,” ujar Tri dengan nada tegas.
Tri juga menyebutkan bahwa hingga kini, pihak sekolah belum mengembalikan dana yang telah disetorkan meski sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.
LSM GEMPAR Sidoarjo Turun Tangan
Kasus ini kemudian menarik perhatian LSM GEMPAR Sidoarjo. Ketua LSM, Agus Harianto, S.H., bersama tim media mendatangi kediaman orang tua Firmansyah untuk menelusuri kebenaran kasus tersebut.
Menurut Agus, tindakan pihak sekolah yang mengeluarkan siswa tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan:
> “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat dan bakatnya.”
Agus menambahkan, adanya pungutan uang seragam dan sumbangan di sekolah negeri juga berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang sekolah negeri memungut biaya wajib kepada siswa atau orang tua.
> “Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan indikasi pungutan liar. Jika benar ada ‘kursi titipan’ setelah siswa ini dikeluarkan, maka hal itu mencederai dunia pendidikan. Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan,” tegas Agus Harianto.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli), pihak sekolah dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berbunyi:
> “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu... dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, pelanggaran terhadap hak pendidikan anak juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 77B UU Perlindungan Anak, yaitu:
> “Setiap orang yang menghambat anak memperoleh pendidikan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Desakan Pemeriksaan Dinas Pendidikan
LSM GEMPAR bersama media mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak SMAN 1 Taman apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMAN 1 Taman maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kasus ini.bersambung_,
Editor: Redaksi/fa

Post a Comment