Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home DAERAH HUKRIM KABAR KABAR POLISI MAFIA SOLAR WONOCOLO DIDUGA BEROPERASI MULUS TIAP MALAM, PUBLIK PERTANYAKAN PENEGAKAN HUKUM
DAERAH HUKRIM KABAR KABAR POLISI

MAFIA SOLAR WONOCOLO DIDUGA BEROPERASI MULUS TIAP MALAM, PUBLIK PERTANYAKAN PENEGAKAN HUKUM

Radar Admin
Radar Admin
20 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BOJONEGORO –Radarportaljatim.site Peredaran solar ilegal dari kawasan tambang tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menyeruak ke permukaan. Sejumlah truk tangki bertuliskan PT Lautan Dewa Energi diduga mengangkut solar hasil penyulingan manual dan melintas bebas di jalur nasional Bojonegoro–Surabaya tanpa tersentuh penindakan.

Anehnya, aktivitas pengangkutan BBM ilegal ini disebut berlangsung lancar meski dilakukan terang-terangan setiap malam. Publik pun kian curiga, mempertanyakan apa yang membuat bisnis gelap tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Pantauan lapangan menunjukkan bahwa armada truk tangki biasanya muncul pada malam hari. Waktu tersebut diduga sengaja dipilih untuk meminimalkan sorotan masyarakat. Solar yang diangkut berasal dari proses penyulingan manual sumur-sumur tua Wonocolo, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kepada pembeli luar kota.

Truk-truk tangki diketahui masuk ke titik pengisian yang berpindah-pindah. Pola ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang rapi, terkoordinasi, dan sudah berlangsung lama. Di tengah ketatnya pengawasan dan aturan distribusi BBM nasional, aktivitas ini justru berjalan seolah legal, sehingga memunculkan tanda tanya di masyarakat.

Sumber terpercaya menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial P. Nama tersebut ramai diperbincangkan warga sebagai sosok yang diduga menjadi pelindung operasi mafia solar yang berjalan selama berbulan-bulan. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait mengenai dugaan tersebut.

Dugaan semakin menguat karena tidak ada razia maupun penindakan terhadap aktivitas pengangkutan solar ilegal, meski jalur yang digunakan merupakan jalur nasional yang mudah dipantau. Selain itu, solar ilegal Wonocolo kabarnya mengalir hingga Surabaya dan sejumlah kota penyangga lainnya, menunjukkan rantai distribusi yang kuat dan terstruktur.

Media ini masih melakukan penelusuran mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi penyedia lapak solar Wonocolo, pengelola distribusi, hingga jaringan pembeli di luar kota. Masyarakat pun terus mempertanyakan, sampai kapan aktivitas ini dibiarkan berlangsung? Mengapa aparat tidak bergerak? Dan apakah benar ada oknum yang membeking operasi ini?

Selama belum ada penindakan nyata, kecurigaan publik mengenai adanya “payung tak terlihat” yang melindungi bisnis ilegal ini akan terus menguat. Media ini berkomitmen untuk terus menelusuri dan membuka tabir dugaan mafia solar yang beroperasi di Bojonegoro.

LANDASAN HUKUM & SANKSI TERKAIT PEREDARAN SOLAR ILEGAL

Berikut pasal UU yang dapat dikenakan kepada pelaku pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, maupun pembelian solar ilegal:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS)

Pasal 53 huruf b

Setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin.

Sanksi:

Pidana penjara hingga 4 tahun, dan/atau

Denda hingga Rp40 miliar.

2. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja (perubahan UU Migas)

Penguatan terhadap pelanggaran kegiatan usaha migas ilegal, termasuk distribusi tanpa izin.

Sanksi:

Pidana penjara hingga 6 tahun,

Denda hingga puluhan miliar rupiah, tergantung bentuk pelanggaran.


3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Dikenakan pada pembeli atau penerima BBM yang jelas berasal dari kegiatan melawan hukum.

Sanksi:

Pidana penjara hingga 4 tahun.


4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Bisa dikenakan bila ada upaya menyamarkan uang hasil penjualan solar ilegal.

Sanksi:

Pidana penjara hingga 20 tahun,

Denda hingga Rp10 miliar.

5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri/orang lain dan merugikan negara.

Sanksi:

Penjara hingga 20 tahun,

Denda hingga Rp1 miliar.

 Dugaan keterlibatan oknum aparat masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum. Media ini tidak menyimpulkan kesalahan siapa pun sampai adanya informasi resmi dari instansi berwenang.

(Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi