MAFIA SOLAR WONOCOLO DIDUGA BEROPERASI MULUS TIAP MALAM, PUBLIK PERTANYAKAN PENEGAKAN HUKUM
BOJONEGORO –Radarportaljatim.site Peredaran solar ilegal dari kawasan tambang tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menyeruak ke permukaan. Sejumlah truk tangki bertuliskan PT Lautan Dewa Energi diduga mengangkut solar hasil penyulingan manual dan melintas bebas di jalur nasional Bojonegoro–Surabaya tanpa tersentuh penindakan.
Anehnya, aktivitas pengangkutan BBM ilegal ini disebut berlangsung lancar meski dilakukan terang-terangan setiap malam. Publik pun kian curiga, mempertanyakan apa yang membuat bisnis gelap tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
Pantauan lapangan menunjukkan bahwa armada truk tangki biasanya muncul pada malam hari. Waktu tersebut diduga sengaja dipilih untuk meminimalkan sorotan masyarakat. Solar yang diangkut berasal dari proses penyulingan manual sumur-sumur tua Wonocolo, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kepada pembeli luar kota.
Truk-truk tangki diketahui masuk ke titik pengisian yang berpindah-pindah. Pola ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang rapi, terkoordinasi, dan sudah berlangsung lama. Di tengah ketatnya pengawasan dan aturan distribusi BBM nasional, aktivitas ini justru berjalan seolah legal, sehingga memunculkan tanda tanya di masyarakat.
Sumber terpercaya menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial P. Nama tersebut ramai diperbincangkan warga sebagai sosok yang diduga menjadi pelindung operasi mafia solar yang berjalan selama berbulan-bulan. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait mengenai dugaan tersebut.
Dugaan semakin menguat karena tidak ada razia maupun penindakan terhadap aktivitas pengangkutan solar ilegal, meski jalur yang digunakan merupakan jalur nasional yang mudah dipantau. Selain itu, solar ilegal Wonocolo kabarnya mengalir hingga Surabaya dan sejumlah kota penyangga lainnya, menunjukkan rantai distribusi yang kuat dan terstruktur.
Media ini masih melakukan penelusuran mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi penyedia lapak solar Wonocolo, pengelola distribusi, hingga jaringan pembeli di luar kota. Masyarakat pun terus mempertanyakan, sampai kapan aktivitas ini dibiarkan berlangsung? Mengapa aparat tidak bergerak? Dan apakah benar ada oknum yang membeking operasi ini?
Selama belum ada penindakan nyata, kecurigaan publik mengenai adanya “payung tak terlihat” yang melindungi bisnis ilegal ini akan terus menguat. Media ini berkomitmen untuk terus menelusuri dan membuka tabir dugaan mafia solar yang beroperasi di Bojonegoro.
LANDASAN HUKUM & SANKSI TERKAIT PEREDARAN SOLAR ILEGAL
Berikut pasal UU yang dapat dikenakan kepada pelaku pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, maupun pembelian solar ilegal:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS)
Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin.
Sanksi:
Pidana penjara hingga 4 tahun, dan/atau
Denda hingga Rp40 miliar.
2. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja (perubahan UU Migas)
Penguatan terhadap pelanggaran kegiatan usaha migas ilegal, termasuk distribusi tanpa izin.
Sanksi:
Pidana penjara hingga 6 tahun,
Denda hingga puluhan miliar rupiah, tergantung bentuk pelanggaran.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)
Dikenakan pada pembeli atau penerima BBM yang jelas berasal dari kegiatan melawan hukum.
Sanksi:
Pidana penjara hingga 4 tahun.
4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Bisa dikenakan bila ada upaya menyamarkan uang hasil penjualan solar ilegal.
Sanksi:
Pidana penjara hingga 20 tahun,
Denda hingga Rp10 miliar.
5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri/orang lain dan merugikan negara.
Sanksi:
Penjara hingga 20 tahun,
Denda hingga Rp1 miliar.
Dugaan keterlibatan oknum aparat masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum. Media ini tidak menyimpulkan kesalahan siapa pun sampai adanya informasi resmi dari instansi berwenang.
(Red)

Post a Comment