Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home HUKRIM KABAR Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor Gegabah Memberikan Ijin Tanpa meminta Salinan Ijin Resmi Dari Kominfo,Diduga Terlibat Suap Pemasangan Tiang WiFi Fiber Star Ilegal, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
HUKRIM KABAR

Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor Gegabah Memberikan Ijin Tanpa meminta Salinan Ijin Resmi Dari Kominfo,Diduga Terlibat Suap Pemasangan Tiang WiFi Fiber Star Ilegal, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Radar Admin
Radar Admin
17 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Surabaya – radarportaljatim.site

Melalui Koordinator Liputan Jawa Timur, redaksi RadarCNN.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor, Surabaya, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penerimaan uang suap dari pihak pelaksana pemasangan tiang WiFi yang tidak mengantongi izin resmi.

Surat konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/10/2025), menanyakan secara langsung kepada Ketua RW terkait beberapa hal krusial, yakni:

Apakah benar Ketua RW telah menerima uang suap atau imbalan dari pelaksana proyek?

Apakah proses pemasangan tiang WiFi telah diverifikasi dan memiliki izin resmi dari instansi, Kominfo PUPR Bina Marga Satpol-PP dan kasi trantib?

Apakah Ketua RW telah melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tersebut di wilayahnya?

Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor belum memberikan tanggapan resmi. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari narasumber warga setempat pada Kamis (10/10/2025), Ketua RW disebut memilih bungkam dan menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.

“Warga sangat kecewa dengan sikap Ketua RW yang kami nilai arogan. Bahkan saat media dan LSM mencoba melakukan konfirmasi ke lapangan, pihak RW atau pelaksana proyek bersikap tidak kooperatif, bahkan sempat menghina rekan media,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Diketahui, tiang WiFi mulai dipasang pada tanggal 6 Oktober 2025 tanpa izin dari dinas atau instansi teknis terkait, sehingga memunculkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut ilegal. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik suap yang melibatkan oknum pejabat lingkungan setempat untuk memuluskan proyek tersebut.

Rujukan Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika terbukti, dugaan tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Tipikor, di antaranya:


Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

> "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangannya yang berkaitan dengan jabatannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta."


Pasal 12 huruf a UU Tipikor:

> "Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar terhadap setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."


Pasal 46 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

> "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu atau merusak sarana dan prasarana telekomunikasi tanpa izin resmi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta."


Warga Bulak Banteng Lor kini menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Media, LSM, dan tokoh masyarakat akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.


Redaksi: Asis | RadarCNN



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Radar Admin- October 26, 2025 0
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong
Radarportaljatim.site Watugolong, 27 Oktober 2025 – Tim awak media Radarcnn melakukan kunjungan konfirmasi kepada Kepala Desa Watugolong Selamet Handoyo terkai…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi