Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara
Gresik, Radarportaljatim.site —29/10/2025 Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Brongkos RT 10 RW 06, Desa Mojopurowetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten senilai Rp150 juta tersebut, diduga mangkrak dan tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Sejumlah warga menilai proyek ini terkesan seperti proyek milik pribadi dan tidak ada keterbukaan terkait pelaksanaan serta penggunaannya.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan,
> “Walah, kok ngene proyek bangunane. Dana e iki gede loh, Rp150 juta, tapi bangunane kok durung mari (belum selesai), malah mangkrak,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kepala Desa Sulit Dikonfirmasi
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Mojopurowetan, beberapa perangkat desa menyebut bahwa Kepala Desa belum datang. Namun, pada waktu bersamaan, justru terlihat Kepala Desa sedang bersantai di sebuah warung kopi (warkop) tak jauh dari lokasi.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait keterlambatan pembangunan dan dugaan ketidaksesuaian anggaran, Kepala Desa enggan memberikan keterangan resmi.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan temuan lapangan dan hasil penelusuran sementara, proyek tersebut diduga mengalami manipulasi anggaran serta indikasi penyimpangan pelaksanaan. Apabila benar terbukti, tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut pengamat kebijakan publik, proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keterlambatan atau penyimpangan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Pasal 2 ayat (1):
> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”
Ancaman hukuman: penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Pasal 3:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan...”
Ancaman hukuman: penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Pasal 4 dan Pasal 24 menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pengembalian dana, hingga proses hukum pidana.
Masyarakat Harap Ada Audit dan Tindakan Tegas
Warga berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik, serta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) segera melakukan audit lapangan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
> “Kami ingin pembangunan ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Mojopurowetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan proyek dan dugaan manipulasi dana pembangunan TPT tersebut.
Reporter: Tim Radar

Post a Comment