DIDUGA MALADMINISTRASI, PEMASANGAN WIFI MYREPUBLIC DI DESA JOGOSATRU TANPA IZIN RESMI MENUAI SOROTAN
Radarportaljatim.site
Sidoarjo, 7 Oktober 2025 — Dugaan maladministrasi mencuat di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, setelah diketahui adanya pemasangan jaringan WiFi oleh pihak penyedia layanan internet MyRepublic tanpa adanya pemberitahuan atau dokumen perizinan resmi kepada pihak Pemerintah Desa.
Pukul 09.00 WIB, awak media Radar CNN melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Desa Jogosatru guna meminta klarifikasi dan salinan legalitas terkait kegiatan pemasangan tersebut. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa menyatakan bahwa tidak pernah menerima pemberitahuan atau salinan dokumen perizinan dari pihak MyRepublic, baik itu berupa rekomendasi dari Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kominfo, Dinas PUPR/Bina Marga, Polres, Satpol PP, maupun Kasi Trantib Kecamatan.
> “Kami dari pihak Pemerintah Desa tidak pernah menerima tembusan izin atau pemberitahuan resmi dari MyRepublic. Kami juga tidak mengetahui adanya pengajuan perizinan yang masuk ke desa,” ujar Sekretaris Desa Jogosatru kepada wartawan.
Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) Heri W,DPW Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat resmi ke Kecamatan Sukodono dan Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, untuk meminta klarifikasi dan menindak desa yang terindikasi melakukan tindakan tidak sesuai prosedur (maladministrasi).
Analisis Hukum & Potensi Pelanggaran
Tindakan pemasangan infrastruktur publik seperti jaringan WiFi oleh pihak swasta tanpa pemberitahuan dan izin resmi dari pemerintah dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 ayat (1): Setiap tindakan administrasi pemerintahan wajib berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang sah.
Pasal 17 huruf b: Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang merugikan masyarakat atau individu.
> Sanksi: Sesuai Pasal 80 dan 81 UU No. 30/2014, pejabat atau pelaku usaha yang terbukti melakukan maladministrasi dapat dikenai sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pembatalan kegiatan/usaha.
2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 & 12: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah (dalam hal ini Kominfo).
Pasal 47: Menyediakan atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi tanpa izin adalah tindak pidana.
> Sanksi Pidana: Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jika pemasangan melibatkan perubahan lingkungan fisik)
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan.
Pasal 109: Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.
Pihak LPK-PN mendorong agar Pemkab Sidoarjo, melalui Dinas Kominfo dan Satpol PP, segera melakukan audit dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, Desa Jogosatru disarankan segera menyusun laporan ke kecamatan dan kabupaten untuk menghindari dugaan pembiaran atau kelalaian administratif.
(Red/Radar CNN - Tim Investigasi)


Post a Comment