Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH KABAR DIDUGA MALADMINISTRASI, PEMASANGAN WIFI MYREPUBLIC DI DESA JOGOSATRU TANPA IZIN RESMI MENUAI SOROTAN
DAERAH KABAR

DIDUGA MALADMINISTRASI, PEMASANGAN WIFI MYREPUBLIC DI DESA JOGOSATRU TANPA IZIN RESMI MENUAI SOROTAN

Radar Admin
Radar Admin
07 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Radarportaljatim.site

Sidoarjo, 7 Oktober 2025 — Dugaan maladministrasi mencuat di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, setelah diketahui adanya pemasangan jaringan WiFi oleh pihak penyedia layanan internet MyRepublic tanpa adanya pemberitahuan atau dokumen perizinan resmi kepada pihak Pemerintah Desa.

Pukul 09.00 WIB, awak media Radar CNN melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Desa Jogosatru guna meminta klarifikasi dan salinan legalitas terkait kegiatan pemasangan tersebut. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa menyatakan bahwa tidak pernah menerima pemberitahuan atau salinan dokumen perizinan dari pihak MyRepublic, baik itu berupa rekomendasi dari Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kominfo, Dinas PUPR/Bina Marga, Polres, Satpol PP, maupun Kasi Trantib Kecamatan.

> “Kami dari pihak Pemerintah Desa tidak pernah menerima tembusan izin atau pemberitahuan resmi dari MyRepublic. Kami juga tidak mengetahui adanya pengajuan perizinan yang masuk ke desa,” ujar Sekretaris Desa Jogosatru kepada wartawan.

Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) Heri W,DPW Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat resmi ke Kecamatan Sukodono dan Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, untuk meminta klarifikasi dan menindak desa yang terindikasi melakukan tindakan tidak sesuai prosedur (maladministrasi).


Analisis Hukum & Potensi Pelanggaran

Tindakan pemasangan infrastruktur publik seperti jaringan WiFi oleh pihak swasta tanpa pemberitahuan dan izin resmi dari pemerintah dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10 ayat (1): Setiap tindakan administrasi pemerintahan wajib berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang sah.

Pasal 17 huruf b: Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang merugikan masyarakat atau individu.

> Sanksi: Sesuai Pasal 80 dan 81 UU No. 30/2014, pejabat atau pelaku usaha yang terbukti melakukan maladministrasi dapat dikenai sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pembatalan kegiatan/usaha.


2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 & 12: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah (dalam hal ini Kominfo).

Pasal 47: Menyediakan atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi tanpa izin adalah tindak pidana.

> Sanksi Pidana: Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jika pemasangan melibatkan perubahan lingkungan fisik)

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan.

Pasal 109: Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.

Pihak LPK-PN mendorong agar Pemkab Sidoarjo, melalui Dinas Kominfo dan Satpol PP, segera melakukan audit dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, Desa Jogosatru disarankan segera menyusun laporan ke kecamatan dan kabupaten untuk menghindari dugaan pembiaran atau kelalaian administratif.

(Red/Radar CNN - Tim Investigasi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Radar Admin- October 26, 2025 0
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang
Sumenep,26/10/2025 Jawa Timur — Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan di wilayah Jalan KH. Mansyur, Pangarangan, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari se…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

October 14, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi