Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home KABAR POLISI Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk BS (26) Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
KABAR POLISI

Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk BS (26) Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Radar Admin
Radar Admin
11 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



REMBANG-RADARPORTALJATIM.SITE Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (26), warga Kecamatan Lasem, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 di depan kantor koperasi Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/8/2025), Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.




> “Dari tersangka BS, kami menyita satu paket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol merk Aqua berlubang dua, delapan butir pil berlogo 'Y', serta satu unit ponsel Infinix warna ungu,” ungkapnya.



Wakapolres juga menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui proses profiling, observasi, dan surveillance.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Rembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar & Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) atau

Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pasal 114 ayat (1) menyebutkan:

> “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.”



Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) menyebutkan:

> “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”


(Red)

Editor yaya 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi