PT RIZAL JAYA LOGAM:Patuh Regulasi, Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM di Jombang
Radarportaljatim. Site
Jombang,21-Mei-2025 Di tengah sorotan publik terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dialamatkan kepada PT Rizal Jaya Logam, perusahaan pengecoran logam yang beroperasi di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pihak manajemen menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sepenuhnya berdasar dan telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
PT Rizal Jaya Logam telah berdiri dan beroperasi sejak lama secara sah dan legal, dengan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pengelolaan limbah yang mengacu pada standar lingkungan dari pemerintah. Perusahaan mengklaim telah berupaya maksimal menerapkan prinsip industri hijau yang berwawasan lingkungan serta terbuka terhadap evaluasi instansi teknis.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan kami telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap proses usaha, termasuk pengelolaan limbah, dilakukan secara hati-hati, berizin, dan terus diawasi oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup,” ujar perwakilan PT Rizal Jaya Logam
Terkait dugaan alih fungsi lahan hijau, pihak perusahaan menjelaskan bahwa kawasan industri tersebut telah melalui proses legalisasi tata ruang sesuai kebijakan pemerintah daerah. Adanya dokumen KKPR membuktikan bahwa kegiatan usaha telah melalui peninjauan teknis dan administratif sebelum izin dikeluarkan.
Lebih dari aspek legalitas, PT Rizal Jaya Logam juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Sejak awal berdiri, perusahaan ini telah menyerap tenaga kerja lokal dan membina hubungan kemitraan dengan berbagai pelaku UMKM. Keberadaannya mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
“Banyak warga sekitar yang kini memiliki penghasilan tetap dan UMKM lokal juga mendapatkan pasar baru. Kami juga rutin memberikan pelatihan dan bantuan alat produksi untuk mendukung tumbuhnya usaha kecil,” ujar Sugeng, salah satu warga yang bekerja di pabrik.
Sementara itu, isu limbah B3 yang disebut dapat mencemari lingkungan masih perlu pembuktian lapangan. PT Rizal Jaya Logam Jaya memastikan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai SOP dan telah memiliki instalasi pengolahan limbah berizin.
“Kami sangat terbuka terhadap upaya monitoring dan pemeriksaan oleh DLH atau instansi lain. Namun, penting bagi media dan masyarakat untuk tidak menyebarkan dugaan tanpa data konkret yang bisa menyesatkan opini publik,” tambah pihak manajemen.
Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan pelestarian lingkungan serta menjunjung tinggi asas transparansi.
Dengan kontribusi nyata terhadap penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan UMKM, dan kepatuhan terhadap regulasi, PT Rizal Jaya Logam berharap narasi yang berkembang di masyarakat dapat dikaji secara adil dan objektif. Perusahaan meminta semua pihak menunggu hasil investigasi resmi dari dinas terkait sebelum mengambil kesimpulan yang merugikan semua pihak.
(Red/chambali)
Post a Comment