Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH NASIONAL Ormas Madas Soroti Penahanan Ijazah, Warga Surabaya Geram, Kecam Janwa Diana dan Tanggapan Armuji
DAERAH NASIONAL

Ormas Madas Soroti Penahanan Ijazah, Warga Surabaya Geram, Kecam Janwa Diana dan Tanggapan Armuji

Radar Admin
Radar Admin
16 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Radarportaljatim. Site

Surabaya, 16 April 2025 — Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas, melalui Wakil DPD Jawa Timur Edy Prayitno S.H, yang akrab disapa Edy Macan, melayangkan protes keras terhadap perlakuan tidak etis dari salah satu perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah mantan karyawannya.


Dalam pernyataan resminya hari ini, Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak puas dengan sikap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang dinilai kurang responsif dan bahkan tidak bersedia menemui perwakilan Ormas Madas.


"Kami sangat kecewa karena tidak ada upaya serius dari pemerintah kota, khususnya Wawali Armuji. Tidak bisa hanya berdamai secara pribadi dengan Janhwa Diana. Ini bukan persoalan individu, tapi menyangkut martabat warga Surabaya," tegas Edy.


Ia juga menyoroti tindakan Janhwa Diana yang dianggap melecehkan etika publik dan menciptakan kegaduhan. "Kami sebagai bagian dari masyarakat Surabaya tidak akan diam. Ini soal prinsip dan keadilan," lanjutnya.


Selain itu, Edy juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan yang sudah mengundurkan diri. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.


“Perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan tanpa dasar hukum telah melanggar hak asasi manusia dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Edy.


Penahanan Ijazah Dianggap Melanggar Hukum


Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini bertentangan dengan:


Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa hubungan kerja harus didasarkan atas perjanjian kerja dan tidak diperbolehkan ada pemaksaan dalam bentuk apapun.


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan.


Bahkan, Mahkamah Agung melalui beberapa putusan juga menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan perbuatan melawan hukum.


Edy menyampaikan bahwa Ormas Madas akan mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi karyawan yang dirugikan.


"Kami akan terus bersuara dan menindaklanjuti kasus ini. Bila perlu, kami laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan kepolisian," pungkasnya. 


@Red


Editor:yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Radar Admin- October 26, 2025 0
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong
Radarportaljatim.site Watugolong, 27 Oktober 2025 – Tim awak media Radarcnn melakukan kunjungan konfirmasi kepada Kepala Desa Watugolong Selamet Handoyo terkai…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi