Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH NASIONAL Trend Kepala Desa Manungal mark- Up menyelewengkan Dana Desa 2024 Senilai Rp 90 Juta
DAERAH NASIONAL Trend

Kepala Desa Manungal mark- Up menyelewengkan Dana Desa 2024 Senilai Rp 90 Juta

Radar Admin
Radar Admin
24 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Radarportaljatim. Site

Gresik, Jawa Timur – Kepala Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga menyelewengkan sebagian anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024. Berdasarkan laporan yang beredar, sekitar Rp 90 juta dari total Rp 945 juta dana desa diduga disalahgunakan.


Dugaan penyimpangan ini terungkap melalui laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencantumkan realisasi anggaran untuk pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut belum terlihat dikerjakan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya mark-up atau penggelapan dana.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:


1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."


2. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."


Saat ini, dugaan kasus tersebut masih menunggu investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Menunggal dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

(Red) 

Editor:yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Radar Admin- October 26, 2025 0
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong
Radarportaljatim.site Watugolong, 27 Oktober 2025 – Tim awak media Radarcnn melakukan kunjungan konfirmasi kepada Kepala Desa Watugolong Selamet Handoyo terkai…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi