Proyek Paving Dana Kelurahan Asemrowo Diduga Sarat Masalah, Tak Terapkan APD dan SMK3, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara
SURABAYA, 1 Oktober 2025 Radarportaljatim.site,Lima paket pekerjaan pembangunan jalan paving dan saluran air yang dibiayai melalui Dana Kelurahan (Dakel) tahun anggaran 2025 di Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, disorot publik akibat dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan konstruksi dan kelalaian terhadap aspek keselamatan kerja.
Kelima proyek tersebut tersebar di sejumlah titik, yaitu:
1. Jl. Tambak Mayor 6C RT 11 - RW 5 senilai Rp560.032.034
2. Jl. Tambak Mayor Utara, RW 4 senilai Rp416.422.114
3. Jl. Tambak Mayor Madya Gang 2, RW 7 senilai Rp346.655.619
4. Jl. Tambak Pring, perbatasan RW 8 dan RW 6 senilai Rp484.403.796
5. Jl. Tambak Dalam Baru Gang 7 RT 10 - RW 5 senilai Rp701.550.326
Total nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, seluruhnya bersumber dari APBD Kota Surabaya 2025. Namun, ironisnya, berdasarkan pantauan lapangan tim media pada 29 September 2025, seluruh kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan konstruksi yang profesional, terutama dalam hal:
Tidak adanya papan proyek di lokasi (melanggar prinsip keterbukaan informasi publik).
Pekerja tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
Tidak diterapkannya SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
APK (Analisis Potensi Kecelakaan) dan KIP (Komite K3) tidak terlihat di lapangan.
Kondisi pemasangan U-Ditch asal-asalan, banyak yang renggang dan tidak presisi, bahkan beberapa bagian retak dan tetap dipasang.
Tanah bekas galian diuruk kembali, bukan dibuang, yang berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.
Salah satu aktivis pemantau anggaran publik, H. Hertanto dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda LIRA Jawa Timur, menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut sudah mencapai 100% PHO (Provisional Hand Over) dan dana telah dicairkan melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), meskipun di lapangan ditemukan banyak kejanggalan. Ia meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan audit dan sidak di lapangan.Dana yang bersumber dari pemerintah Wajib pekerja Memakai APD (Alat pelindung diri)dan papan Proyek,KIP (keterbukaan informasi publik), ungkapnya
> “Kalau sudah dicairkan 100% tapi masih banyak temuan, artinya kuat dugaan ada kongkalikong antara PPK, penyedia, dan pengawas. Harusnya ini jadi perhatian serius karena anggarannya dari uang rakyat,” ujar Hertanto.
Sementara itu, PPK Ir. Yayuk Sukartiningsih, yang diduga bertanggung jawab terhadap paket pekerjaan ini, hingga berita ini diturunkan, tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi dari awak media. Hal ini memicu kecurigaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan pelanggaran etika jabatan.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan dan anggaran.
Sanksi: Pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika disengaja menyembunyikan informasi penggunaan dana publik.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3: Setiap pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara.
Sanksi: Pidana penjara dan/atau pengembalian kerugian negara.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 60 ayat (1): Pengguna jasa wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
Pasal 91: Tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 190: Pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Tuntutan Publik
Dengan tidak adanya transparansi proyek, lemahnya pengawasan, serta indikasi ketidaksesuaian teknis dan K3, maka proyek Dakel Asemrowo ini berpotensi menjadi proyek siluman yang menimbulkan kerugian negara.
LSM, masyarakat, dan media mendesak:
APH segera turun tangan untuk investigasi langsung.
Pemkot Surabaya membuka detail kontrak, CV pemenang, dan laporan pengawasan.
Dilakukan audit forensik oleh BPK dan Inspektorat.
PPK dan pihak penyedia diproses jika terbukti lalai atau menyalahgunakan jabatan.
Redaksi: A.F / Investigasi Jatim



Post a Comment