Dugaan Pungli Jual Beli LKS di SD Sekabupaten-Sidoarjo, Aktivis Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Radarportaljatim.site
Sidoarjo –01 Oktober 2025 Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sidoarjo. Laporan ini dilayangkan oleh Aktivis Pejuang Anak Didik LPKSM-PN Sidoarjo sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari praktik menyimpang yang membebani wali murid.
Menurut Heri ketua LPK. Sm Pasopati Nusantara/LPK. sm-PN Jawa Timur menyampaikan. Penyedia buku LKS dalam sistim penjualannya tidak langsung lembaga sekolah, jadi untuk Menyiasati agar tak melanggar aturan penyedia buku LKS menitipkan buku tersebut melalui wali murid, wali kelas, atau kerabat dari guru atau kepala sekolah yang rumahnya atau tokonya berdekatan dengan lembaga sekolah.
Dan bila di konfirmasi ke lembaga sekolah Seolah-olah tidak ada paksaan bagi siswa untuk membelinya.
Yang menjadi pertanyaan dan patut di pertanyakan adalah guru kelas bila memberi tugas PR pada siswa terlalu berlebihan sehingga secara langsung siswa harus memiliki buku LKS.
Apabila siswa yang tidak memiliki buku LKS akan ketinggalan dalam tahun Pembelajarnya.
Oleh karena itu dalam sistim seperti itulah berakibat pada siswa yang merasa harus beli dan memiliki buku LKS.
Padahal buku paket yang telah di sediakan oleh lembaga sekolah sudah cukup mendukung dalam proses belajar mengajar.
Yang lebih menyedikan lagi jual beli buku LKS tidak melalui Siplah, jadi terindikasi menghindari pajak PPh dan PPN yang berakibat kerugian pada negara.
Bila di biarkan dan pihak terkait tutup mata maka hal tersebut membuat beban terhadap wali murid.
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa sekolah diduga secara sistematis menjual LKS kepada siswa dengan harga yang ditentukan pihak sekolah. Praktik ini diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan melanggar regulasi pendidikan nasional.
Melanggar Aturan Resmi
Mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, sekolah tidak dibenarkan menjual atau mewajibkan pembelian buku tertentu, termasuk LKS, kepada peserta didik.
Pasal 11 Permendikbud tersebut menyebutkan:
> "Satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, dilarang melakukan jual beli buku kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya."
Namun, dalam praktiknya, wali murid di Sidoarjo mengaku dipaksa membeli LKS dengan alasan agar anak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas.
> “Kalau tidak beli, anak kami takut tidak bisa ikut pelajaran karena gurunya mengandalkan LKS,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Tindakan menjual LKS oleh pihak sekolah tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Mengacu pada:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2):
> "Pendidikan dasar wajib diselenggarakan oleh pemerintah tanpa memungut biaya."
Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
> "Setiap orang yang melakukan pemerasan atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana."
Ancaman hukuman untuk pelaku pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP (pemerasan):
> "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk menyerahkan suatu benda, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
Selain itu, jika dilakukan oleh aparatur negara (termasuk guru berstatus ASN), pelaku bisa dikenai sanksi tambahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa:
Teguran tertulis
Penurunan pangkat
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Langkah Hukum dan Tuntutan Aktivis
Aktivis Pejuang Anak Didik menyatakan akan melaporkan temuan ini ke:
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo
Dinas Pendidikan Sidoarjo
Kepolisian atau Kejaksaan Negeri
Tujuannya agar kasus ini segera diselidiki dan ditindak secara hukum, mengingat dampaknya sangat besar terhadap beban ekonomi orang tua dan integritas sistem pendidikan dasar.
> “Kami berharap dunia pendidikan dibersihkan dari pungli. LKS bukan kewajiban, apalagi jika dijual paksa kepada siswa. Ini bentuk pelanggaran serius,” ujar salah satu aktivis.
Dinas Pendidikan Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Sementara itu, laporan dan bukti-bukti awal sedang dikumpulkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi:
Praktik pungli dalam bentuk jual beli LKS di lingkungan sekolah merupakan bentuk penyimpangan yang dapat diusut secara pidana. Masyarakat yang menemukan praktik serupa disarankan untuk melaporkannya melalui jalur resmi seperti Saber Pungli, Inspektorat Daerah, atau Ombudsman.
(Red/team)


Post a Comment