Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH KABAR Lembaga LPK-PN Melayangkan Surat Dorong DPRD Sidoarjo Usut Dugaan Pungli Jual Beli Buku LKS di Sekolah Dasar
DAERAH KABAR

Lembaga LPK-PN Melayangkan Surat Dorong DPRD Sidoarjo Usut Dugaan Pungli Jual Beli Buku LKS di Sekolah Dasar

Radar Admin
Radar Admin
03 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



radarportaljatim.site

Sidoarjo –03 Oktober 2025 Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) menilai, kegiatan tersebut diduga mengandung unsur pungutan liar (pungli) yang membebani wali murid dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Kami menerima banyak keluhan dari wali murid yang merasa keberatan dengan kewajiban membeli buku LKS melalui sekolah. Praktik ini diduga menjadi modus pungli terselubung. Pemerintah sudah jelas melarang adanya pungutan di sekolah negeri tanpa dasar hukum yang sah,” tegas perwakilan LPK-PN.

LPK-PN mendorong DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan investigasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, terutama pihak sekolah yang diduga mewajibkan pembelian LKS.



Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran-pemerintah dan Permendikbud 

    1.pasal 181 a peraturan pemerintah (pp) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,menyatakan:


  "Pendidik dan tenaga kependidikan,baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual perlengkapan bahan ajar,

Pasal 12a Permendikbud nomor 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah 

Komite sekolah,baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar


2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 ayat (1):

> "Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya."

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 ayat (1):

> "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi."

Praktik mewajibkan pembelian buku LKS di luar BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi ekonomi terhadap siswa.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12E:

> "Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan hak, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Pasal ini dapat diterapkan jika terbukti bahwa pihak sekolah menerima keuntungan pribadi dari jual beli LKS.


5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 17:

> “Penyelenggara pelayanan publik dilarang memungut biaya di luar ketentuan yang ditetapkan.”

Tuntutan LPK-PN dan Langkah Selanjutnya

LPK-PN menegaskan bahwa sekolah tidak berhak menjual atau mewajibkan pembelian LKS karena tidak diatur dalam pembiayaan resmi pendidikan. Buku LKS juga bukan bagian dari kurikulum wajib pemerintah.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat,” lanjutnya.

Sebagai upaya advokasi, LPK-PN telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan para wali murid. Bukti-bukti tersebut akan dijadikan bahan laporan resmi ke DPRD dan instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

LPK-PN mengingatkan bahwa dunia pendidikan adalah fondasi utama bangsa. Jika praktik pungli dibiarkan tumbuh di lingkungan sekolah, maka masa depan generasi muda terancam oleh ketidakadilan dan komersialisasi pendidikan.

“Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak berdasar hukum. Kami tidak akan diam,” tutup perwakilan LPK-PN.


(Red/tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi