Lembaga LPK-PN Melayangkan Surat Dorong DPRD Sidoarjo Usut Dugaan Pungli Jual Beli Buku LKS di Sekolah Dasar
radarportaljatim.site
Sidoarjo –03 Oktober 2025 Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) menilai, kegiatan tersebut diduga mengandung unsur pungutan liar (pungli) yang membebani wali murid dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami menerima banyak keluhan dari wali murid yang merasa keberatan dengan kewajiban membeli buku LKS melalui sekolah. Praktik ini diduga menjadi modus pungli terselubung. Pemerintah sudah jelas melarang adanya pungutan di sekolah negeri tanpa dasar hukum yang sah,” tegas perwakilan LPK-PN.
LPK-PN mendorong DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan investigasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, terutama pihak sekolah yang diduga mewajibkan pembelian LKS.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran-pemerintah dan Permendikbud
1.pasal 181 a peraturan pemerintah (pp) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,menyatakan:
"Pendidik dan tenaga kependidikan,baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual perlengkapan bahan ajar,
Pasal 12a Permendikbud nomor 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah
Komite sekolah,baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1):
> "Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya."
3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1):
> "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi."
Praktik mewajibkan pembelian buku LKS di luar BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi ekonomi terhadap siswa.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12E:
> "Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan hak, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pasal ini dapat diterapkan jika terbukti bahwa pihak sekolah menerima keuntungan pribadi dari jual beli LKS.
5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17:
> “Penyelenggara pelayanan publik dilarang memungut biaya di luar ketentuan yang ditetapkan.”
Tuntutan LPK-PN dan Langkah Selanjutnya
LPK-PN menegaskan bahwa sekolah tidak berhak menjual atau mewajibkan pembelian LKS karena tidak diatur dalam pembiayaan resmi pendidikan. Buku LKS juga bukan bagian dari kurikulum wajib pemerintah.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat,” lanjutnya.
Sebagai upaya advokasi, LPK-PN telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan para wali murid. Bukti-bukti tersebut akan dijadikan bahan laporan resmi ke DPRD dan instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
LPK-PN mengingatkan bahwa dunia pendidikan adalah fondasi utama bangsa. Jika praktik pungli dibiarkan tumbuh di lingkungan sekolah, maka masa depan generasi muda terancam oleh ketidakadilan dan komersialisasi pendidikan.
“Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak berdasar hukum. Kami tidak akan diam,” tutup perwakilan LPK-PN.
(Red/tim)


Post a Comment