Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor Gegabah Memberikan Ijin Tanpa meminta Salinan Ijin Resmi Dari Kominfo,Diduga Terlibat Suap Pemasangan Tiang WiFi Fiber Star Ilegal, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Surabaya – radarportaljatim.site
Melalui Koordinator Liputan Jawa Timur, redaksi RadarCNN.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor, Surabaya, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penerimaan uang suap dari pihak pelaksana pemasangan tiang WiFi yang tidak mengantongi izin resmi.
Surat konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/10/2025), menanyakan secara langsung kepada Ketua RW terkait beberapa hal krusial, yakni:
Apakah benar Ketua RW telah menerima uang suap atau imbalan dari pelaksana proyek?
Apakah proses pemasangan tiang WiFi telah diverifikasi dan memiliki izin resmi dari instansi, Kominfo PUPR Bina Marga Satpol-PP dan kasi trantib?
Apakah Ketua RW telah melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tersebut di wilayahnya?
Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor belum memberikan tanggapan resmi. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari narasumber warga setempat pada Kamis (10/10/2025), Ketua RW disebut memilih bungkam dan menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
“Warga sangat kecewa dengan sikap Ketua RW yang kami nilai arogan. Bahkan saat media dan LSM mencoba melakukan konfirmasi ke lapangan, pihak RW atau pelaksana proyek bersikap tidak kooperatif, bahkan sempat menghina rekan media,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diketahui, tiang WiFi mulai dipasang pada tanggal 6 Oktober 2025 tanpa izin dari dinas atau instansi teknis terkait, sehingga memunculkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut ilegal. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik suap yang melibatkan oknum pejabat lingkungan setempat untuk memuluskan proyek tersebut.
Rujukan Hukum dan Ancaman Sanksi
Jika terbukti, dugaan tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Tipikor, di antaranya:
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
> "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangannya yang berkaitan dengan jabatannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta."
Pasal 12 huruf a UU Tipikor:
> "Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar terhadap setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."
Pasal 46 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
> "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu atau merusak sarana dan prasarana telekomunikasi tanpa izin resmi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta."
Warga Bulak Banteng Lor kini menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Media, LSM, dan tokoh masyarakat akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Redaksi: Asis | RadarCNN

Post a Comment