DAERAH
KABAR
Diduga Hina Profesi Wartawan, Kades Karang Puri Wonoayu Sebut "Semua Media Itu Pengemis" Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Dana Desa
radarportaljatim.site
Sidoarjo Wonoayu, 24 September 2025 — Profesi wartawan kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek Tanggul Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Kepala Desa Karangpuri Kec,Wonoayu, Reny, justru melontarkan pernyataan yang mengejutkan dan dianggap menghina insan pers.
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 09:18 WIB, Rabu (24/09/2025), ketika sejumlah awak media berusaha mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kades Reny mengenai proyek TPT yang diduga bermasalah.
Dari pantauan di lapangan, proyek tersebut dilaporkan dikerjakan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja dan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi serta pelanggaran terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Kades Reny justru enggan merespons pertanyaan awak media. Bahkan, ia melontarkan pernyataan yang sangat disayangkan.
> "Kabeh media itu pengemis!" ujar Kades Reny, yang disebutkan secara langsung oleh salah satu wartawan by WhatsApp
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dari kalangan jurnalis yang mendengarnya. Mereka menilai ucapan itu tidak hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, namun juga bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers.
Landasan Hukum dan Sanksi
Tindakan Kepala Desa Reny tersebut dapat dikaji dari berbagai aspek hukum, di antaranya:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3):
> "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal 18 Ayat (1):
> "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
→ Ucapan merendahkan profesi wartawan bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan dan penghalangan kerja jurnalistik.
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3:
> "Tujuan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan."
Pasal 52:
> "Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif."
→ Tidak adanya papan proyek dan informasi publik dalam pengerjaan TPT dapat dianggap melanggar prinsip transparansi anggaran.
Respons dan Tindak Lanjut
Sejumlah organisasi pers lokal, termasuk forum wartawan daerah, menyatakan akan melaporkan dugaan pelecehan profesi ini ke Dewan Pers dan mempertimbangkan jalur hukum jika tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemerintah Desa Wonoayu ataupun klarifikasi lebih lanjut dari Kades Reny terkait pernyataan yang telah menyulut kontroversi di kalangan jurnalis.
> (Red/Imam)


Post a Comment