Ada Apa dengan Pembangunan TPT di Karang Puri, Wonoayu? Tanpa Papan Nama dan Pekerja Tak Pakai APD, Terindikasi Langgar UU
RADARPORTALJATIM.SITE
Sidoarjo –24 September 2025 Pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Desa Karang Puri, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara transparan ini diduga sarat pelanggaran. Pasalnya, proyek berjalan tanpa papan nama proyek serta para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Dari hasil pantauan Tanggal 23/09/2025 Jam 10:47 Wib tim investigasi di lapangan, proyek tersebut berlangsung tanpa informasi jelas mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana proyek. Tidak adanya papan proyek memunculkan dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dan upaya menutupi informasi dari publik.
Langgar Aturan, Terancam Sanksi Pidana
Ketidakterbukaan Informasi publik tersebut bukan hanya kelalaian administratif, namun berpotensi kuat melanggar beberapa Undang-Undang, di antaranya:
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999)
Pasal 2 ayat (1):
> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”
Ancaman Hukuman: Penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana… yang merugikan keuangan negara…”
Ancaman Hukuman: Sama seperti Pasal 2.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemasangan papan nama proyek adalah bentuk kewajiban transparansi agar publik mengetahui sumber dan penggunaan dana negara.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 ayat (1): Penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.
> Dengan tidak adanya papan proyek, dugaan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam administrasi negara menjadi nyata.
4. Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pekerja proyek tanpa APD melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
> Sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan kepada pelaksana atau penanggung jawab proyek.
Sorotan Masyarakat dan Tuntutan Klarifikasi
Salah satu tokoh lembaga di Sidoarjo menyayangkan ketiadaan informasi yang seharusnya menjadi hak publik:
> “Seharusnya papan proyek dipasang, biar masyarakat tahu. Uang negara digunakan berapa dan dikerjakan siapa. Kalau disembunyikan begini, jelas menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Sementara itu, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagai pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi atas temuan ini. Ketua tim investigasi bahkan menduga adanya persekongkolan oknum untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu.
> “Kami menduga kuat adanya pelanggaran, baik administratif maupun pidana. Surat klarifikasi akan kami layangkan ke Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD),” pungkasnya.
Ketidakpatuhan terhadap aturan administrasi, transparansi, dan keselamatan kerja dalam proyek pembangunan yang menggunakan uang negara adalah pelanggaran serius. Bila benar terjadi penyimpangan, maka bukan hanya pihak pelaksana, tetapi juga oknum di dinas terkait harus bertanggung jawab.
Apakah ini hanya kelalaian atau ada permainan anggaran di balik proyek ini? Waktu dan penyelidikan aparat yang akan menjawabnya_, Bersambung
(Red/Imam Tim)


Post a Comment