Diduga Galian C Ilegal di Desa Wedani Gresik Beroperasi Bebas, Terkesan Kebal Hukum
radarportaljatim.site
Gresik, Jawa Timur — Sebuah aktivitas galian tanah yang diduga ilegal terpantau telah lama beroperasi di Dusun Tempel, Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Meski tanpa izin resmi, galian tersebut tetap berjalan lancar dengan dalih pemerataan sawah. Namun, di balik itu, galian ini justru dijadikan ladang bisnis dengan menjual hasil galian ke berbagai lokasi untuk keperluan pengurukan lahan.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas atau bahkan imbauan dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum (APH) setempat. Saat tim media mencoba melakukan klarifikasi, pihak pengelola justru menunjukkan sikap acuh dan terkesan meremehkan fungsi media sebagai kontrol sosial masyarakat.
Warga sekitar mengaku sangat dirugikan dengan keberadaan aktivitas galian tersebut. Lalu lalang truk colt diesel pengangkut tanah menyebabkan debu berterbangan, terutama saat angin kencang. Selain itu, jalan paving yang biasa digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari juga mengalami kerusakan akibat beban berat kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan sejumlah LSM, aktivitas galian ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial MK. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam:
> Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."
Selain itu, pengambilan dan pengolahan bahan tambang galian golongan C juga tunduk pada peraturan daerah yang menetapkan tarif pajak maksimal sebesar 20%.
Masih Menunggu Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengonfirmasi legalitas kegiatan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Cerme. Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah guna menertibkan aktivitas yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat ini.
(Budi/Tim)



Post a Comment