Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home NASIONAL ‎Pengacara Kondang, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Beri Somasi Manajemen Puri Indah Karaoke*
NASIONAL

‎Pengacara Kondang, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Beri Somasi Manajemen Puri Indah Karaoke*

Radar Admin
Radar Admin
17 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


‎


‎Mojokerto, radarportaljatim.site-Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., pengacara kondang sekaligus Yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Duta Besar Nigeria periode 2020–2025, Kantor Hukum Rikha & Partners, melayangkan somasi kepada pimpinan manajemen Puri Indah Karaoke Mojokerto pada Minggu (17/8). 

‎

‎Somasi tersebut dijuluki sebagai “kado kemerdekaan” setelah kliennya, Andi Febrianto, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon dan tanpa empati dari pihak manajemen.

‎

‎Andi Febrianto, yang bekerja sebagai pelayan (waiter) di Puri Indah Karaoke, kini mendekam di Lapas Mojokerto karena dituduh sebagai pelaku tunggal tindak pidana perdagangan orang. 



‎Rikha menilai tuduhan itu tidak adil karena kliennya hanyalah pekerja rendahan yang bekerja berdasarkan perintah atasan. Sementara pemilik usaha hiburan malam tersebut justru tidak tersentuh proses hukum.

‎

‎“Klien kami hanyalah korban sistem. Ia tidak punya kuasa menolak perintah, tetapi ketika kasus mencuat, justru dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan nama baik perusahaan,” tegas Rikha.

‎

‎Menurut Rikha, kasus ini mencerminkan realitas sosial yang suram di dunia hiburan malam. 

‎

‎Banyak pekerja muda dari keluarga ekonomi lemah direkrut dan dipaksa bekerja dalam situasi penuh celah hukum. 

‎

‎Mereka dijadikan alat, bukan pengendali. Ketika sistem bermasalah, merekalah yang pertama dikorbankan.

‎

‎Lebih jauh, Rikha menyoroti PHK sepihak terhadap Andi yang dianggap melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan. 

‎

‎Mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, istirahat, dan PHK.

‎

‎Ia menyebut, tidak ada prosedur hukum yang dijalankan dalam pemecatan tersebut. 

‎

‎“Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada mediasi, tidak ada pesangon, tidak ada uang penghargaan masa kerja maupun penggantian hak sebagaimana mestinya,” ujar Rikha.

‎

‎Selain itu, pihak manajemen Puri Indah Karaoke dinilai abai dalam memberikan perlindungan hukum dan tanggung jawab moral terhadap karyawannya. 

‎

‎Padahal, kasus hukum yang menjerat Andi terjadi saat ia bekerja dalam lingkup tugas yang diketahui oleh pihak manajemen.

‎

‎Melalui somasi tersebut, Rikha menuntut manajemen Puri Indah Karaoke untuk memberikan kompensasi atas kerugian moril dan materiil yang dialami kliennya. 

‎

‎Jika tidak diindahkan, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum lebih lanjut, baik melalui Pengadilan Hubungan Industrial maupun gugatan perdata.

‎

‎“Negara harus hadir melindungi pekerja lemah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Rikha.

‎(red/imam)

‎

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Dinas SDA Cipta Karya Kawatir Terhadap Dua Proyek Di Sungai Kambing,Dampak Air Sungai Meluap*

Radar Admin- November 02, 2025 0
Dinas SDA Cipta Karya Kawatir Terhadap Dua Proyek Di Sungai Kambing,Dampak Air Sungai Meluap*
Radarportaljatim.site Pasuruan,Kominfo – Beberapa hari curah hujan tinggi di wilayah kecamatan Prigen dan Pandaan pada Kamis (24/10/2025) petang mengakibatkan…

Topik

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

October 30, 2025
Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

August 30, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025

Viral

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi