Aph periksa p3k di duga orang dekat bupati malang.
radarportaljatim.site
Malang,27/08/2025,APH periksa P3K hari ini dijadwalkan memeriksa P3K dengan inisial AK sebagai kasus dugaan beberapa gratifikasi di Kabupaten Malang.
Menurut BPH (Barisan Pemerhati Hukum), Sudirman, mengatakan AK, datang di dampingi bagian umum menggunakan mobil dinas N 1648 berisikan 4 orang termasuk sopir, sebagaimana undangan datang dan sedang dilakukan pemeriksaan, Bagian Umum dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (21/8/2025).
Undangan untuk datang pada Intel ditengarai terlah terjadinya beberapa gratifikasi dari pengangkatan pejabat juga para pengusaha konstruksi terkait fee proyek, lebih lanjut yang bersangkutan datang dengan mobil dinas.
Dari keterangan mengenai apa yang akan didalami dipemeriksaan awal tersebut. AK yang diduga korupsi terkait gratifikasi tersebut bermula saat rekanan menyerahkan sejumlah uang fee proyek tapi dan diduga digunakan sendiri untuk kepentingan sendiri dan keluarga.
“Dengan kedudukannya tersebut, AK kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal yang naik jabatan dan rekanan pengusaha untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata sumber di BPH.
Menurut sumber di BPH, adapun kurun waktu itu kebijakan AK sendiri untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dengan berani dari tahun 2020 sampai dengan 2025 dan mengatasnamakan Bupati.
“AK, melakukan penarikan sejumlah uang dari eselon III. Bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar sumber di BPH.
Atas inisiatif sendiri untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon III, yakni para kabid dan besarannya variatif. Penerimaan uang melalui AK sebagai representasi orang kepercayaan Bupati itu dilakukan rutin setiap bulan-nya juga.
AK diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AK juga turut pula dikata gorikan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Red)

Post a Comment