Korban Penipuan Pengurusan STNK Di Sidoarjo, Oleh oknum LSM, BPKB Mobil Malah Hilang:Pat Mat dan Istri Tagih Keadilan
Sidoarjo, 14 Juli 2025 –RADARPORTALJATIM.SITE Niat ingin mengurus surat kendaraan yang hilang, malah berujung kehilangan BPKB dan uang puluhan juta rupiah. Hal inilah yang dialami oleh Pak Mat dan Buk Las, warga Desa Sumorame, Sidoarjo. Ia menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang yang dikenal dengan sapaan Imam Suwongso.
Imam, yang menurut keterangan korban berdomisili di Desa Kebonsari Kec.Candi dikenal sebagai oknum LSM dan mengaku memiliki koneksi dengan sejumlah pejabat penting, menawarkan bantuan kepada Pak Mat untuk mengurus STNK hilang milik mobil Honda CR-V. Tawaran itu disampaikan dengan bujuk rayu dan meyakinkan, termasuk menyebutkan biaya pengurusan sebesar Rp 20 juta.
“Awalnya saya percaya karena dia ngomongnya halus dan seperti orang yang punya banyak kenalan penting. Istri saya sampai nekat pinjam uang demi bisa membayar,” ungkap Pak Mat dengan nada kecewa.
Penyerahan uang dilakukan di tanggal 25 April 2025 di ambil oleh imam di tempat tinggal Pak Mat secara tunai, Rp 10 juta, tanpa adanya bukti tertulis. dan pengambilan kedua di tanggal 02 Mei 2025 Imam mengambil secara tunai 10 juta di warung kopi Pak Mat yang berletak di Depan Perumahan MCA Sumorame, di saat Buk Las Meminta bukti terima Imam hanya menyampaikan, “Masa tidak percaya sama saya.” Meski begitu, istri Pak Mat sempat mengabadikan momen penyerahan uang melalui kamera ponsel pribadi sebagai bentuk antisipasi.
Penyerahan uang dilakukan pada tanggal 02 Mei 2025. Imam berjanji akan menyelesaikan pengurusan dalam waktu dua minggu. Namun setelah lewat waktu yang dijanjikan, tak ada kejelasan. Lebih parahnya lagi, Imam menyampaikan bahwa BPKB mobil CR-V milik Pak Mat ikut hilang karena ia menyerahkannya kepada seseorang yang berdomisili di Jombang.
Merasa dirugikan dan tak mendapat tanggapan dari Imam, Pak Mat akhirnya diarahkan oleh aparat kepolisian setempat untuk melakukan somasi sebanyak dua kali. Namun kedua somasi tersebut tak digubris oleh Imam.
Tak putus asa, Pak Mat mencoba menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Kapolresta Sidoarjo pada 10 Juni 2025. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut atau proses hukum yang jelas.
“Kami ini orang kecil, tidak paham soal administrasi atau hukum. Kalau seperti ini, saya harus bagaimana? Saya benar-benar merasa ditipu,” ujar Pak Mat dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi potret nyata lemahnya perlindungan terhadap warga awam dalam urusan administrasi dan hukum. Harapan Pak Mat dan istrinya kini hanya satu: keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak yang telah merugikan mereka.
(Red)
Editor yaya
Post a Comment