BERITA VIRAL! kejadian Parkir di Pabean Cantian, PJS Angkat Bicara
Surabaya, 27 Juli 2025_RADARPORTALJATIM.SITE Polemik perparkiran di Kota Surabaya kembali mencuat ke publik. Kali ini, Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) angkat bicara menyikapi peristiwa yang viral beberapa hari terakhir, terkait dugaan pungutan liar oleh seorang petugas parkir di kawasan Jl. Songoyudan, Pabean Cantian, Surabaya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang pengendara mobil merekam momen saat dirinya diminta membayar Rp10.000 oleh seorang perempuan lansia yang menjaga parkir. Kejadian itu disebut terjadi pada 23 Juli 2025, tepat di depan sebuah bank swasta di lokasi tersebut. Sang pengendara menolak, bersikukuh hanya membayar Rp5.000, kemudian mengunggah video kejadian tersebut hingga menjadi viral dan akhirnya ditanggapi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Respon dari Pemerintah Kota Surabaya pun datang cepat. Dinas Perhubungan dan Wali Kota menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan praktik parkir liar, sebuah narasi yang menurut PJS sangat merugikan para juru parkir resmi di Surabaya.
PJS Klarifikasi dan Kritik Keras
Melalui pernyataan resminya, Koordinator Wilayah Timur Paguyuban Juru Parkir Surabaya, Khoirun, menegaskan bahwa petugas parkir di lokasi tersebut memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Bahkan, dikatakan bahwa setoran dari lokasi tersebut rutin dibayarkan setiap hari sebesar Rp210.000 kepada petugas Dishub melalui perantara bernama Fendi dan Indra.
“Kami sudah tiga hari menunggu klarifikasi dari Wali Kota. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan soal kejadian ini. Padahal, petugas parkir di lokasi itu resmi dan menyetor ke kas daerah,” ujar Khoirun dalam keterangan tertulisnya.
PJS juga menyayangkan kecenderungan narasi pemerintah yang, menurut mereka, kerap menyudutkan profesi juru parkir sebagai liar atau preman. Mereka menyebut langkah itu tidak hanya menciptakan stigma buruk, tetapi juga mengarah pada pembunuhan karakter secara sistematis terhadap para pekerja di sektor informal tersebut.
Tudingan terhadap Dishub Surabaya
Lebih jauh, PJS mengungkap bahwa terdapat dugaan bahwa Dishub Surabaya secara sengaja menciptakan stigma negatif terhadap juru parkir. Khoirun menyebut praktik tidak memperpanjang masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota) juru parkir tanpa alasan yang jelas, namun tetap menarik setoran, adalah bentuk perlakuan tidak adil yang mengarah pada tindakan dzalim.
“Kalau ada jukir resmi yang masa berlaku KTA-nya habis, Dishub sekarang cenderung diam. Padahal sebelumnya selalu diperpanjang sebulan sebelumnya. Ini ada apa?” ujar Khoirun mempertanyakan.
Tantangan Terbuka untuk Audit Perparkiran
Sebagai bentuk dorongan untuk transparansi, PJS secara resmi menantang Wali Kota Surabaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perparkiran di Surabaya dalam kurun waktu 2024–2025, dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
“Kami minta audit terbuka. Agar semuanya jelas dan tidak ada lagi narasi sepihak yang menyesatkan publik,” tegas Khoirun.
Polemik ini memunculkan pertanyaan besar soal pengelolaan sektor perparkiran di kota besar seperti Surabaya. Apakah sistem sudah cukup adil bagi para pekerja lapangan? Atau justru malah menyisakan ruang-ruang gelap yang luput dari pengawasan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan klarifikasi tambahan terkait tudingan dari PJS.
(Red/Rubi)


Post a Comment