Penagih Utang Bank Titil Diduga Ancam Warga, Panjat Gerbang Rumah Saat Menagih
Radar portaljatim. Site
Sidoarjo,16-Mei-2025 Warga Desa Jedong Cangkring, Kecamatan prambon Kabupaten Sidoarjo, dihebohkan dengan aksi tidak etis yang dilakukan oleh penagih utang dari bank titil harian (bank plecit) terhadap salah satu warga. Penagih utang berinisial JH dan AS dilaporkan melakukan penagihan dengan cara arogan, bahkan sempat memanjat gerbang rumah debitur dan mengirimkan pesan-pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
Merasa terintimidasi dan tidak nyaman, debitur yang bersangkutan kemudian menghubungi tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, M. Sholehuddin, S.H. atau yang akrab dikenal dengan nama Abah Soleh. Debitur meminta pendampingan hukum dan perlindungan atas tindakan yang dirasa sudah mengarah pada ancaman pribadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Abah Soleh memfasilitasi pertemuan antara pihak penagih dan debitur. Dalam proses klarifikasi dan mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, terungkap bahwa benar telah terjadi ancaman secara verbal dan tindakan yang melewati batas kewajaran dalam proses penagihan.
Berkat pendekatan yang persuasif dan penuh keadilan dari Abah Soleh, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Bahkan, pihak penagih utang menyatakan akan menghentikan proses penagihan dan menghapus utang yang sebelumnya ditagih.
Abah Soleh menegaskan bahwa tindakan penagihan dengan cara kekerasan verbal maupun fisik sangat tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berurusan dengan lembaga keuangan informal yang tidak memiliki payung hukum yang jelas.
“Pendekatan hukum dan musyawarah adalah jalan terbaik. Kita tidak boleh membiarkan tindakan-tindakan intimidatif terus terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar menjunjung tinggi etika dan hukum dalam setiap bentuk transaksi keuangan (red)
Editor yaya
Post a Comment