Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan
Radarportaljatim.site
Sidoarjo — 29/10/2025 Di tengah era keterbukaan informasi publik, masih saja ditemukan pelaksana proyek pemerintah yang diduga mengabaikan kewajiban transparansi. Salah satunya terjadi pada proyek rehabilitasi jembatan di Desa Putat menuju Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pantauan awak media, proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek, padahal anggarannya diduga bersumber dari dana pemerintah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dan kurangnya kontrol dari pihak konsultan maupun pengawas lapangan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh uang negara wajib terbuka untuk publik, termasuk menampilkan informasi proyek secara jelas di lokasi kegiatan.
> Pasal 9 ayat (2) huruf d UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan:
“Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, termasuk pengumuman mengenai proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.”
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, juga menegaskan kewajiban memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.
> Pasal 25 ayat (1) huruf d Perpres 54/2010 menegaskan:
“Penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta nama penyedia jasa dan pengguna anggaran.”
Ketika wartawan Radar CNN mencoba melakukan konfirmasi di lapangan, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pengawas maupun pelaksana proyek tersebut. Bahkan, saat ditanyakan mengenai proses pengecoran yang dilakukan tanpa molen/mixer, salah satu pekerja hanya menjawab “sudah dipakai”, padahal kenyataannya tidak digunakan.
Seorang pria berpakaian rapi yang mengaku sebagai pihak terkait justru menolak diwawancarai lebih jauh dan meminta agar “temuan” wartawan diberitakan saja. Sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak yang “membekingi” proyek sehingga pelaksana terlihat arogan dan enggan memberikan informasi publik.
Padahal, jika terbukti melanggar kewajiban keterbukaan informasi, UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 52 telah mengatur sanksi tegas:
> Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008:
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).”
Dengan tidak adanya papan informasi proyek di lapangan, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, serta siapa pelaksana dan konsultan yang bertanggung jawab. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik yang diamanatkan pemerintah.
Publik pun berharap, pihak Dinas terkait dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap penggunaan dana publik.
(Dika / Radar CNN)


Post a Comment