Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home NASIONAL Diduga Abaikan K3 dan Tak kantongi Izin Resmi, Pemasangan Tiang WI-FI My Republik Diperum Candi Asri Tuai Sorotan Warga
NASIONAL

Diduga Abaikan K3 dan Tak kantongi Izin Resmi, Pemasangan Tiang WI-FI My Republik Diperum Candi Asri Tuai Sorotan Warga

Radar Admin
Radar Admin
16 May, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Radar portaljatim. Site

Sidoarjo,Ngampel Sari, 16 Mei 2025 – Proses pemasangan tiang WiFi milik penyedia layanan internet My Republik di Perumahan Bumi Candi Asri, Desa Ngampel Sari, RT 13 RW 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari warga dan aparat pemerintahan setempat. Pekerjaan yang dilakukan pada jumat (16/5) dinilai melanggar standar keselamatan kerja (K3), tidak profesional, serta diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.


Tiang dengan tinggi sekitar 5,5 meter tersebut dianggap tidak memenuhi standar teknis dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya, baik bagi warga maupun pengguna jalan. Selain aspek keselamatan, warga juga menyoroti ketidakhadiran pelaksana proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

“Saya lihat langsung para pekerja naik tangga bambu tanpa helm, tanpa sepatu safety, dan tidak ada pengawasan dari pihak pelaksana. Ini sangat membahayakan,” ujar Dumisilih, warga sekitar.


Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Kasi Trantib Ngampel Candisari pemasangan tiang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,termasuk dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pengairan, maupun Satpol PP.


“Kami tidak menemukan adanya dokumen perizinan resmi dari instansi terkait. Ini jelas melanggar aturan administrasi, dan pekerjaan tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal,” tegas Kasi Trantib Ngampel.


Dasar Hukum dan Sanksi Pidana


Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Pasal 14: mewajibkan pengurus perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dengan menyediakan peralatan keselamatan yang memadai.


Pasal 15: menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana.


2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Pasal 190: perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi pidana berupa:


Kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000.


3. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi


Pasal 47: kegiatan instalasi jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan teknis dan administratif.


Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai tingkat pelanggaran.


4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo


Setiap kegiatan pembangunan atau instalasi publik wajib mendapatkan izin teknis dari instansi terkait (Kominfo, PUPR, Pengairan, Satpol PP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pembongkaran dan sanksi administratif.


Tuntutan Warga dan Tindak Lanjut

Warga meminta pihak berwenang, terutama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan dinas terkait, segera turun tangan dan menghentikan aktivitas pemasangan yang dinilai membahayakan dan tidak sah tersebut. Mereka juga berharap ada sanksi tegas terhadap perusahaan atau pihak pelaksana jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan administratif.


Pemerintah Kecamatan candi juga berencana memanggil pihak My Republik atau pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan menunjukan legalitas kegiatan mereka.

(Shokip) 


Editor yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

LANSIA DESA PLUMBON, PORONG PENUH SEMANGAT DALAM MENJALANI AKTIVITAS

Radar Admin- November 03, 2025 0
LANSIA DESA PLUMBON, PORONG PENUH SEMANGAT DALAM MENJALANI AKTIVITAS
Sidoarjo (4/11/2025) –Radarportaljatim.site Semangat para lanjut usia (lansia) di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, patut diacungi jempol. Meski usia tak lagi mu…

Topik

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

October 30, 2025
Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

August 30, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025

Viral

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi