Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home DAERAH KABAR Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum
DAERAH KABAR

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Radar Admin
Radar Admin
02 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Radarportaljatim.site/Gresik, 01 November 2025) — Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tengah berbenah menuju desa mandiri dan sejahtera. Salah satu langkah nyata yang kini dilakukan pemerintah desa adalah pembangunan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal.

Pembangunan tersebut berada di atas lahan yang memang membutuhkan pemerataan tanah. Prosesnya telah disepakati secara resmi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri dan ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Penjabat Kepala Desa. Kepala Desa Kepuhklagen, Edi Suparno, menegaskan komitmennya menjalankan hasil musdes tersebut sesuai aturan.

Namun sayangnya, program baik ini kini terancam terhenti akibat adanya intimidasi hukum dari oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM dan media massa. Mereka menuding adanya kegiatan “galian tanpa izin”, padahal penggalian yang dilakukan hanyalah proses pemerataan tanah untuk pembangunan fasilitas publik resmi, bukan kegiatan pertambangan atau galian C ilegal.

> “Saya takut, mas. Saya selalu didatangi LSM dan media yang mengintimidasi agar menghentikan program ini karena dianggap tak berizin, padahal saya hanya menjalankan hasil musdes dan tugas saya sebagai kepala desa,” ujar Edi Suparno, Kepala Desa Kepuhklagen.

Dukungan dari LSM FPSR

Ketua LSM Forum Peduli Sosial Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, justru menyatakan dukungannya terhadap pembangunan TPS3R tersebut.

> “Seharusnya semua pihak mendukung program ini karena merupakan bentuk kemandirian dan kemajuan desa, bukan malah melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Aris.

Menurutnya, manfaat proyek ini sudah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari peningkatan penghasilan sopir dan pekerja lokal, hingga pelibatan Karang Taruna dan masyarakat sekitar. Proyek ini pun tidak menggunakan dana desa maupun dana pemerintah pusat, melainkan murni gotong royong dan swadaya masyarakat.

Dasar Hukum dan Pasal yang Berlaku

Secara hukum, pembangunan TPS3R di Desa Kepuhklagen tidak termasuk pelanggaran kegiatan pertambangan tanpa izin (galian C) sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Kegiatan pemerataan tanah untuk pembangunan fasilitas publik tidak termasuk kategori usaha penambangan karena tidak bertujuan untuk mengambil hasil tambang atau material komersial. Maka dari itu, tuduhan “galian ilegal” terhadap kegiatan ini tidak memiliki dasar hukum.

Sebaliknya, upaya intimidasi terhadap penyelenggara pemerintahan desa dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, yang berbunyi:

> “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Selain itu, jika intimidasi dilakukan oleh oknum yang mengaku dari media tanpa dasar yang sah, maka bisa pula melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (2):

> “Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Kepuhklagen berharap pembangunan TPS3R ini segera rampung agar masalah sampah yang selama ini menjadi beban harian warga dapat teratasi. Kepala Desa Edi Suparno juga menyampaikan apresiasinya kepada Abah Matasan atas dukungan dalam proses pemerataan tanah.

> “Saya berterima kasih kepada Abah Matasan yang sudah bersedia membantu pelaksanaan pemerataan tanah di TPS3R,” tambahnya.

Pembangunan TPS3R menjadi simbol semangat gotong royong dan kemandirian desa. Masyarakat berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan media, dapat ikut mengawal, bukan menghambat program yang membawa manfaat besar bagi lingkungan dan kesejahteraan bersama.


(Red/team)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Radar Admin- November 02, 2025 0
Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum
Radarportaljatim.site/Gresik, 01 November 2025) — Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tengah berbenah menuju desa mandiri dan sejahtera.…

Topik

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

August 30, 2025
MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

October 30, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025

Viral

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi