Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum
Radarportaljatim.site/Gresik, 01 November 2025) — Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tengah berbenah menuju desa mandiri dan sejahtera. Salah satu langkah nyata yang kini dilakukan pemerintah desa adalah pembangunan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal.
Pembangunan tersebut berada di atas lahan yang memang membutuhkan pemerataan tanah. Prosesnya telah disepakati secara resmi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri dan ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Penjabat Kepala Desa. Kepala Desa Kepuhklagen, Edi Suparno, menegaskan komitmennya menjalankan hasil musdes tersebut sesuai aturan.
Namun sayangnya, program baik ini kini terancam terhenti akibat adanya intimidasi hukum dari oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM dan media massa. Mereka menuding adanya kegiatan “galian tanpa izin”, padahal penggalian yang dilakukan hanyalah proses pemerataan tanah untuk pembangunan fasilitas publik resmi, bukan kegiatan pertambangan atau galian C ilegal.
> “Saya takut, mas. Saya selalu didatangi LSM dan media yang mengintimidasi agar menghentikan program ini karena dianggap tak berizin, padahal saya hanya menjalankan hasil musdes dan tugas saya sebagai kepala desa,” ujar Edi Suparno, Kepala Desa Kepuhklagen.
Dukungan dari LSM FPSR
Ketua LSM Forum Peduli Sosial Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, justru menyatakan dukungannya terhadap pembangunan TPS3R tersebut.
> “Seharusnya semua pihak mendukung program ini karena merupakan bentuk kemandirian dan kemajuan desa, bukan malah melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Aris.
Menurutnya, manfaat proyek ini sudah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari peningkatan penghasilan sopir dan pekerja lokal, hingga pelibatan Karang Taruna dan masyarakat sekitar. Proyek ini pun tidak menggunakan dana desa maupun dana pemerintah pusat, melainkan murni gotong royong dan swadaya masyarakat.
Dasar Hukum dan Pasal yang Berlaku
Secara hukum, pembangunan TPS3R di Desa Kepuhklagen tidak termasuk pelanggaran kegiatan pertambangan tanpa izin (galian C) sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Kegiatan pemerataan tanah untuk pembangunan fasilitas publik tidak termasuk kategori usaha penambangan karena tidak bertujuan untuk mengambil hasil tambang atau material komersial. Maka dari itu, tuduhan “galian ilegal” terhadap kegiatan ini tidak memiliki dasar hukum.
Sebaliknya, upaya intimidasi terhadap penyelenggara pemerintahan desa dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, yang berbunyi:
> “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Selain itu, jika intimidasi dilakukan oleh oknum yang mengaku dari media tanpa dasar yang sah, maka bisa pula melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (2):
> “Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Kepuhklagen berharap pembangunan TPS3R ini segera rampung agar masalah sampah yang selama ini menjadi beban harian warga dapat teratasi. Kepala Desa Edi Suparno juga menyampaikan apresiasinya kepada Abah Matasan atas dukungan dalam proses pemerataan tanah.
> “Saya berterima kasih kepada Abah Matasan yang sudah bersedia membantu pelaksanaan pemerataan tanah di TPS3R,” tambahnya.
Pembangunan TPS3R menjadi simbol semangat gotong royong dan kemandirian desa. Masyarakat berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan media, dapat ikut mengawal, bukan menghambat program yang membawa manfaat besar bagi lingkungan dan kesejahteraan bersama.
(Red/team)

Post a Comment