Gudang UD Sentosa seal Nekat Beroperasi Meski Sudah di police line Disegel, Dirut RadarCNN Grup, Edy Macan dan Warga Surabaya Geram
Radar portaljatim. Site
Surabaya, 3 Mei 2025 malam pukul 01.30 wib Gudang milik UD Sentosa Seal di Surabaya kembali menjadi sorotan setelah terungkap masih nekat beroperasi meski telah disegel police line oleh Wali Kota Surabaya dan Polrestabes beberapa waktu lalu. Temuan ini didapat langsung oleh tim investigasi RadarCNN saat melakukan pengecekan lapangan.
Direktur Utama RadarCNN, Edy Macan, menyampaikan kegeramannya atas temuan tersebut. "Ini penghinaan terhadap hukum. Gudang sudah disegel, tapi aktivitas tetap berjalan. Kita pertanyakan integritas penegakan hukum di kota ini," ujar Edy dalam wawancara di lokasi.
Penyegelan sebelumnya dilakukan karena dugaan pelanggaran izin usaha dan penyimpangan menahan Ijazah Karyawanya Jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan gudang tetap beroperasi secara diam-diam.
Masyarakat Surabaya pun ikut mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan mengapa tidak ada tindakan tegas meskipun segel resmi dari pemerintah sudah terpasang.
Secara hukum, tindakan membuka atau mengoperasikan kembali tempat usaha yang telah disegel dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merujuk pada:
>,,Pasal 232 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merusak atau membuka segel yang telah dipasang oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan penyidikan atau pengamanan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69 ayat (1), menyatakan bahwa pelanggaran terhadap izin pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi perizinan berusaha berbasis risiko dan sanksi administratif atau pidana dapat dikenakan jika dilanggar.
Dirut RadarCNN menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menutup kembali dan memproses pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi citra buruk bagi penegakan aturan di Surabaya.
(red)
Editor yaya
Post a Comment