Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home KABAR POLISI NASIONAL ‎Praktisi Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Terkait Putusan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.
KABAR POLISI NASIONAL

‎Praktisi Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Terkait Putusan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.

Radar Admin
Radar Admin
05 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




‎Radarportaljatim.site

‎JAKARTA,5/09/2025 Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae menuai sorotan. 5 September 2025

‎

‎Praktisi hukum sekaligus mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menilai hukuman tersebut terlalu berat dan perlu dikaji ulang.

‎

‎Menurut Rikha, prinsip hukum pidana maupun etik di Indonesia menekankan pertanggungjawaban yang bersifat individual, bukan kolektif. 

‎

‎Ia menegaskan, Kompol Cosmas terbukti bukan pengemudi, melainkan penumpang dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi.

‎

‎“Vonis PTDH ini tidak mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam hukum, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan karena posisi jabatan semata,” ujarnya.

‎

‎Rikha merujuk Pasal 55 KUHP yang menegaskan hanya pelaku, penyuruh, atau pihak yang turut serta yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

‎

‎Selain itu, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP Pasal 13 ayat (2) mewajibkan sanksi etik mempertimbangkan asas proporsionalitas, sementara Pasal 14 ayat (3) menyebut PTDH hanya dapat dijatuhkan jika ada kesengajaan serius atau penyalahgunaan jabatan.

‎

‎Yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat, yakni Putusan No. 1144 K/Pid/1994 dan No. 1552 K/Pid/1990, yang menyatakan pertanggungjawaban jabatan tidak otomatis membebankan kesalahan atas tindakan orang lain, kecuali ada perintah langsung.

‎

‎Sebagai langkah hukum, Rikha menyarankan Kompol Cosmas menempuh banding administratif melalui Komisi Banding KKEP Polri. 

‎

‎Jika keadilan tidak tercapai, jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dapat ditempuh. Hal ini sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang memberi hak bagi setiap anggota Polri untuk menggugat keputusan administratif yang merugikan.

‎

‎“Kami turut prihatin atas vonis PTDH terhadap Kompol Cosmas. Beliau tidak terbukti sebagai pelaku langsung maupun pemberi perintah. Oleh karena itu, kami mendorong agar sanksi diganti menjadi lebih proporsional, seperti demosi atau mutasi, sehingga beliau tetap dapat mengabdi untuk institusi Polri dan negara,” tegas Rikha.

‎

‎Rikha menegaskan dukungan hukum dan moral akan terus diberikan kepada Kompol Cosmas. 

‎

‎Menurutnya, keadilan harus dilihat berdasarkan niat, perbuatan, dan proporsionalitas tanggung jawab hukum, bukan semata akibat tragis yang terjadi.

 (Guntur/Y4N/Red)

‎

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Radar Admin- October 26, 2025 0
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang
Sumenep,26/10/2025 Jawa Timur — Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan di wilayah Jalan KH. Mansyur, Pangarangan, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari se…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

October 14, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi