Praktisi Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Terkait Putusan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.
Radarportaljatim.site
JAKARTA,5/09/2025 Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae menuai sorotan. 5 September 2025
Praktisi hukum sekaligus mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menilai hukuman tersebut terlalu berat dan perlu dikaji ulang.
Menurut Rikha, prinsip hukum pidana maupun etik di Indonesia menekankan pertanggungjawaban yang bersifat individual, bukan kolektif.
Ia menegaskan, Kompol Cosmas terbukti bukan pengemudi, melainkan penumpang dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi.
“Vonis PTDH ini tidak mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam hukum, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan karena posisi jabatan semata,” ujarnya.
Rikha merujuk Pasal 55 KUHP yang menegaskan hanya pelaku, penyuruh, atau pihak yang turut serta yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP Pasal 13 ayat (2) mewajibkan sanksi etik mempertimbangkan asas proporsionalitas, sementara Pasal 14 ayat (3) menyebut PTDH hanya dapat dijatuhkan jika ada kesengajaan serius atau penyalahgunaan jabatan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat, yakni Putusan No. 1144 K/Pid/1994 dan No. 1552 K/Pid/1990, yang menyatakan pertanggungjawaban jabatan tidak otomatis membebankan kesalahan atas tindakan orang lain, kecuali ada perintah langsung.
Sebagai langkah hukum, Rikha menyarankan Kompol Cosmas menempuh banding administratif melalui Komisi Banding KKEP Polri.
Jika keadilan tidak tercapai, jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dapat ditempuh. Hal ini sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang memberi hak bagi setiap anggota Polri untuk menggugat keputusan administratif yang merugikan.
“Kami turut prihatin atas vonis PTDH terhadap Kompol Cosmas. Beliau tidak terbukti sebagai pelaku langsung maupun pemberi perintah. Oleh karena itu, kami mendorong agar sanksi diganti menjadi lebih proporsional, seperti demosi atau mutasi, sehingga beliau tetap dapat mengabdi untuk institusi Polri dan negara,” tegas Rikha.
Rikha menegaskan dukungan hukum dan moral akan terus diberikan kepada Kompol Cosmas.
Menurutnya, keadilan harus dilihat berdasarkan niat, perbuatan, dan proporsionalitas tanggung jawab hukum, bukan semata akibat tragis yang terjadi.
(Guntur/Y4N/Red)


Post a Comment