Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home KABAR POLISI NASIONAL ‎Praktisi Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Terkait Putusan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.
KABAR POLISI NASIONAL

‎Praktisi Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Terkait Putusan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.

Radar Admin
Radar Admin
05 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




‎Radarportaljatim.site

‎JAKARTA,5/09/2025 Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae menuai sorotan. 5 September 2025

‎

‎Praktisi hukum sekaligus mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menilai hukuman tersebut terlalu berat dan perlu dikaji ulang.

‎

‎Menurut Rikha, prinsip hukum pidana maupun etik di Indonesia menekankan pertanggungjawaban yang bersifat individual, bukan kolektif. 

‎

‎Ia menegaskan, Kompol Cosmas terbukti bukan pengemudi, melainkan penumpang dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi.

‎

‎“Vonis PTDH ini tidak mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam hukum, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan karena posisi jabatan semata,” ujarnya.

‎

‎Rikha merujuk Pasal 55 KUHP yang menegaskan hanya pelaku, penyuruh, atau pihak yang turut serta yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

‎

‎Selain itu, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP Pasal 13 ayat (2) mewajibkan sanksi etik mempertimbangkan asas proporsionalitas, sementara Pasal 14 ayat (3) menyebut PTDH hanya dapat dijatuhkan jika ada kesengajaan serius atau penyalahgunaan jabatan.

‎

‎Yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat, yakni Putusan No. 1144 K/Pid/1994 dan No. 1552 K/Pid/1990, yang menyatakan pertanggungjawaban jabatan tidak otomatis membebankan kesalahan atas tindakan orang lain, kecuali ada perintah langsung.

‎

‎Sebagai langkah hukum, Rikha menyarankan Kompol Cosmas menempuh banding administratif melalui Komisi Banding KKEP Polri. 

‎

‎Jika keadilan tidak tercapai, jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dapat ditempuh. Hal ini sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang memberi hak bagi setiap anggota Polri untuk menggugat keputusan administratif yang merugikan.

‎

‎“Kami turut prihatin atas vonis PTDH terhadap Kompol Cosmas. Beliau tidak terbukti sebagai pelaku langsung maupun pemberi perintah. Oleh karena itu, kami mendorong agar sanksi diganti menjadi lebih proporsional, seperti demosi atau mutasi, sehingga beliau tetap dapat mengabdi untuk institusi Polri dan negara,” tegas Rikha.

‎

‎Rikha menegaskan dukungan hukum dan moral akan terus diberikan kepada Kompol Cosmas. 

‎

‎Menurutnya, keadilan harus dilihat berdasarkan niat, perbuatan, dan proporsionalitas tanggung jawab hukum, bukan semata akibat tragis yang terjadi.

 (Guntur/Y4N/Red)

‎

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi