Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH HUKRIM Kades Tlogomulyo Diduga Lakukan Pungli, Warga Resah
DAERAH HUKRIM

Kades Tlogomulyo Diduga Lakukan Pungli, Warga Resah

Radar Admin
Radar Admin
09 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




radarportaljatim.site

Jawa Tengah,09 September 2025 – Kepala Desa (Kades) Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, berinisial (Sr), diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada warganya. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluh karena diminta membelikan material berupa batu padas atau urug saat menggelar hajatan, dengan dalih perbaikan jalan desa.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. “Kalau tidak nurut, takut nanti dikucilkan. Padahal dulu waktu kampanye, janjinya mau menyejahterakan warga. Tapi sekarang justru membebani,” ungkapnya.


Warga menilai kebijakan sepihak ini sangat memberatkan, apalagi sudah ada anggaran seperti Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.


> “Kami bingung dengan kelakuan Pak Kades Sarmo. Kalau memang ada anggaran desa, kenapa masih harus minta ke warga? Hal ini membuat masyarakat resah,” ujar warga lainnya.


Dasar Hukum Dugaan Pungli

Tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:


1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo. UU No. 20 Tahun 2001


Pasal 12 e


> “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”


✅ Sanksi:

Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)


Pungli termasuk dalam pelanggaran hukum administratif dan pidana, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, tergantung jenis pungutan dan wewenang pelaku.


3. KUHP Pasal 423 (KUHP lama)

> “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran.”


✅ Sanksi:

Pidana penjara hingga 6 tahun.

Harapan Warga

Warga berharap aparat penegak hukum, seperti Inspektorat Daerah, Kepolisian, maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pungli ini agar tidak semakin meresahkan masyarakat dan tidak menjadi praktik yang terus berulang.


> “Kami ingin ada keadilan. Kalau memang terbukti bersalah, harus ditindak. Jangan sampai jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkas warga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tlogomulyo maupun Kades Sarmo belum memberikan keterangan resmi.


Reporter: aji/zainuri

Editor: Redaksi 


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Radar Admin- October 26, 2025 0
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang
Sumenep,26/10/2025 Jawa Timur — Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan di wilayah Jalan KH. Mansyur, Pangarangan, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari se…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

October 14, 2025
Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

Polres Sumenep Tindak Penyerobotan Lahan TKP Langsung Diolah, Gerak Cepat

July 30, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi