Kades Tlogomulyo Diduga Lakukan Pungli, Warga Resah
radarportaljatim.site
Jawa Tengah,09 September 2025 – Kepala Desa (Kades) Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, berinisial (Sr), diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada warganya. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluh karena diminta membelikan material berupa batu padas atau urug saat menggelar hajatan, dengan dalih perbaikan jalan desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. “Kalau tidak nurut, takut nanti dikucilkan. Padahal dulu waktu kampanye, janjinya mau menyejahterakan warga. Tapi sekarang justru membebani,” ungkapnya.
Warga menilai kebijakan sepihak ini sangat memberatkan, apalagi sudah ada anggaran seperti Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
> “Kami bingung dengan kelakuan Pak Kades Sarmo. Kalau memang ada anggaran desa, kenapa masih harus minta ke warga? Hal ini membuat masyarakat resah,” ujar warga lainnya.
Dasar Hukum Dugaan Pungli
Tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 12 e
> “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
✅ Sanksi:
Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Pungli termasuk dalam pelanggaran hukum administratif dan pidana, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, tergantung jenis pungutan dan wewenang pelaku.
3. KUHP Pasal 423 (KUHP lama)
> “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran.”
✅ Sanksi:
Pidana penjara hingga 6 tahun.
Harapan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum, seperti Inspektorat Daerah, Kepolisian, maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pungli ini agar tidak semakin meresahkan masyarakat dan tidak menjadi praktik yang terus berulang.
> “Kami ingin ada keadilan. Kalau memang terbukti bersalah, harus ditindak. Jangan sampai jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tlogomulyo maupun Kades Sarmo belum memberikan keterangan resmi.
Reporter: aji/zainuri
Editor: Redaksi

Post a Comment