Dugaan Penggelembungan Anggaran Pembangunan Kios Desa Kedungkendo Capai Puluhan Juta Rupiah,potensi Langgar UU Tipikor
radarportaljatim.site
Sidoarjo,04/09/2025 Dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembangunan kios Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, mulai mencuat ke publik. Proyek yang dibiayai dari dana desa ini berlangsung dalam dua tahap, yakni tahun anggaran 2024 sebesar Rp180 juta, dan berlanjut pada 2025 dengan anggaran Rp172 juta.
Namun, proses pencairan dana dalam proyek ini disebut-sebut janggal dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah. Berdasarkan investigasi di lapangan, pada pembangunan tahun 2024 saja, diduga terjadi kelebihan anggaran sebesar 30 persen dari total nilai proyek. Sementara untuk tahap 2025, kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp80 juta hingga Rp95 juta jika dibandingkan dengan acuan standar harga dan kondisi riil.
Tak hanya itu, terdapat selisih signifikan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi di lapangan. Beberapa item pekerjaan bahkan ditemukan diduga mengalami penghitungan ganda, yang memperkuat indikasi adanya mark up dan penyimpangan anggaran.
Potensi Pelanggaran UU dan Ancaman Sanksi Pidana
Bila dugaan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mengacu pada Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Jika benar terjadi mark up yang disengaja, maka para pihak yang terlibat, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pihak lain yang diduga berperan, dapat dijerat pasal tersebut.
Selain itu, praktik penggelembungan anggaran dalam proyek dana desa juga melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Desakan Audit dan Tindakan Hukum
Perwakilan lembaga kontrol sosial yang turut memantau jalannya proyek menyampaikan keprihatinannya dan mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum.
> “Jangan sampai anggaran desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga malah dikorupsi,” tegas salah satu perwakilan lembaga.
Pihak lembaga juga menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan Dinas Inspektorat Sidoarjo dan aparat penegak hukum guna mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun TPK terkait dugaan yang berkembang.
(Red/Tim)
Bersambung...


Post a Comment