Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH Peristiwa Dugaan Penggelembungan Anggaran Pembangunan Kios Desa Kedungkendo Capai Puluhan Juta Rupiah,potensi Langgar UU Tipikor
DAERAH Peristiwa

Dugaan Penggelembungan Anggaran Pembangunan Kios Desa Kedungkendo Capai Puluhan Juta Rupiah,potensi Langgar UU Tipikor

Radar Admin
Radar Admin
04 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




radarportaljatim.site

Sidoarjo,04/09/2025 Dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembangunan kios Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, mulai mencuat ke publik. Proyek yang dibiayai dari dana desa ini berlangsung dalam dua tahap, yakni tahun anggaran 2024 sebesar Rp180 juta, dan berlanjut pada 2025 dengan anggaran Rp172 juta.


Namun, proses pencairan dana dalam proyek ini disebut-sebut janggal dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah. Berdasarkan investigasi di lapangan, pada pembangunan tahun 2024 saja, diduga terjadi kelebihan anggaran sebesar 30 persen dari total nilai proyek. Sementara untuk tahap 2025, kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp80 juta hingga Rp95 juta jika dibandingkan dengan acuan standar harga dan kondisi riil.


Tak hanya itu, terdapat selisih signifikan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi di lapangan. Beberapa item pekerjaan bahkan ditemukan diduga mengalami penghitungan ganda, yang memperkuat indikasi adanya mark up dan penyimpangan anggaran.


Potensi Pelanggaran UU dan Ancaman Sanksi Pidana

Bila dugaan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Mengacu pada Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


Jika benar terjadi mark up yang disengaja, maka para pihak yang terlibat, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pihak lain yang diduga berperan, dapat dijerat pasal tersebut.


Selain itu, praktik penggelembungan anggaran dalam proyek dana desa juga melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.


Desakan Audit dan Tindakan Hukum

Perwakilan lembaga kontrol sosial yang turut memantau jalannya proyek menyampaikan keprihatinannya dan mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum.


> “Jangan sampai anggaran desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga malah dikorupsi,” tegas salah satu perwakilan lembaga.


Pihak lembaga juga menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan Dinas Inspektorat Sidoarjo dan aparat penegak hukum guna mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran ini.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun TPK terkait dugaan yang berkembang.


(Red/Tim)

Bersambung...

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Radar Admin- December 09, 2025 0
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media
Radarportaljatim.site Sidoarjo — Awak media Radar CNN pada 10 Desember 2025 menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidi…

Topik

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025

Viral

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Jaringan Perusahaan EVORTE Disorot LSM

November 30, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi