Tenda Tanpa Ijin Taman Apsari MAKI Hendak Mempertanyakan Ke SAT PP
radarportaljati.site
Surabaya,25/08/2025 MAKI Jatim menyoroti tenda di Taman Apsari Surabaya depan rumah dinas Gubernur Jawa Timur, dalam hal ini Heru menyampaikan tentang Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomer 2 Tahun 2000 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat agar lebih tertib, aman, dan nyaman, termasuk dalam hal hal yang berkaitan dengan kebiasaan masyarakat.
Selain itu Heru menegaskan hendak menggeruduk SAT PP Kota Surabaya juga audensi ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi jika tidak segera di tertibkan nya tenda tenda tanpa ijin yang terpasang sudah empat hari tersebut, melalui Press Conference yang laksanakan Senin (24/08/2025) di Hotel Platinum Jalan Tunjungan Surabaya.
"Ada apa dengan Walikota Surabaya ?!, Mengapa begitu lamban menyikapi pelanggaran yang sudah jelas jelas terjadi di depan mata" tegas Heru.
Dengan adanya sanksi yang di atur dalam peraturan ini, diharapkan ada efek jera bagi pelanggar sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih tertib.
Untuk menjaga kondusifitas Jawa Timur MAKI akan menyelenggarakan 'Apel Siaga Akbar' di Tugu Pahlawan pada tanggal (02/09/2025) dengan mengajak beberapa elemen masyarakat dengan tujuan menjaga Marwah Pemerintah Propinsi Jawa Timur dari berbagai isu kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait dana hibah yang di seret seret oleh pembentukan opini publik seakan Khofifah terbukti menyalahgunakan Dana Hibah tersebut.
Isu negatif yang mengarah ke Gubernur Jawa Timur di duga ada muatan politis dari kelompok tertentu yang kerang suka terhadap kinerja Gubernur Jawa Timur dan ini berpotensi merusak reputasi Jawa Timur itu sendiri.
Di harapkan masyarakat Jawa Timur lebih cerdas dalam menyikapi isu isu negatif agar Gubernur lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan di Jawa Timur agar lebih baik lagi.
(Red Haryo/Dilan)

Post a Comment