Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home NASIONAL KPK Bongkar Aliran Dana Kasus Korupsi TKA Kemnaker, Delapan Pejabat Terancam Hukuman Berat
NASIONAL

KPK Bongkar Aliran Dana Kasus Korupsi TKA Kemnaker, Delapan Pejabat Terancam Hukuman Berat

Radar Admin
Radar Admin
21 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



radarportaljatim.site

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua saksi kunci terkait aliran dana mencurigakan dalam rekening penampungan yang digunakan untuk menyalurkan uang hasil pungutan ilegal dari agen TKA.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (20/08/2025) adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


> “Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan uang dari agen yang mengurus RPTKA,” jelas Budi, Rabu (21/08).



Selain MFA, KPK juga memeriksa Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. Keduanya diminta menjelaskan mekanisme pengumpulan dan distribusi dana, yang diduga kuat sebagai hasil dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2023.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Potensi Sanksi Hukum


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka, sebagian besar berasal dari internal Kemnaker. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan atau jabatan yang dimilikinya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jumlah Uang Diduga Capai Rp53 Miliar


KPK mencatat bahwa total dana yang dikumpulkan melalui praktik pungli tersebut mencapai Rp53 miliar, yang diduga berasal dari para agen serta calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Uang ini dialirkan melalui rekening-rekening penampungan, kemudian dibagi ke sejumlah pejabat dan pihak lain yang terlibat.

Berikut daftar pejabat Kemnaker yang telah ditahan KPK:


Gatot Widiartono – Koordinator Analisis & Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025

Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 & Verifikator 2024–2025

Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 & Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025

Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025

Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri

Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019

Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025


KPK Tegas: Tak Hanya Pelaku, Sistem Juga Diusut

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya akan berhenti pada pelaku individu, tetapi juga akan membongkar sistem dan jaringan korupsi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.


> “Tidak hanya soal siapa yang menerima, tapi juga bagaimana sistem pungutan itu bisa berjalan bertahun-tahun. Semua akan ditelusuri,” tegas Budi.


Publik kini menanti langkah tegas KPK berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat tinggi atau pihak swasta yang turut menikmati aliran dana tersebut.


Editor: Aji/Zainuri

Sumber: KPK | Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Radar Admin- October 26, 2025 0
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang
Sumenep,26/10/2025 Jawa Timur — Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan di wilayah Jalan KH. Mansyur, Pangarangan, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari se…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

October 14, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi