Dugaan Penyalahgunaan APBDes di Dusun Karean, Desa Gesikan: Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
radarportaljatim.site
Tuban – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Dusun Karean, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, kini menuai sorotan. Proyek pembangunan jalan yang dibiayai oleh APBDes diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya praktik penyalahgunaan anggaran dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Inspektorat.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan warga justru disinyalir menjadi ladang penyimpangan. Masyarakat menyoroti kualitas proyek yang rendah, dan mempertanyakan kemana sebenarnya dana desa tersebut digunakan. Apalagi, transparansi dan pelibatan publik dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan juga dinilai minim.
Landasan Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 Ayat (1):
> "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
Pasal 3:
> "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan..."
Kedua pasal ini dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ancaman Sanksi Pidana
Untuk Pasal 2 Ayat (1):
> Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Untuk Pasal 3:
> Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, jika kerugian negara yang ditimbulkan signifikan, pelaku bisa dikenai hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian keuangan negara dan pencabutan hak politik atau jabatan publik.
Peran Pengawasan Harus Diperkuat
Dugaan lemahnya pengawasan oleh Inspektorat dan pihak kecamatan menambah keprihatinan masyarakat. Padahal, sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) memiliki tanggung jawab untuk melakukan audit, pemantauan, dan evaluasi terhadap setiap tahapan penggunaan APBDes.
Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka potensi penyimpangan akan terus berulang. Sebagai konsekuensi, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, pemanggilan pihak terkait, dan proses hukum bila terbukti ada unsur pelanggaran pidana.
Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum, Pulihkan Kepercayaan
Masyarakat Desa Gesikan berhak menuntut keterbukaan dan keadilan. Mereka berharap aparat hukum tidak tinggal diam terhadap indikasi penyimpangan dana desa yang notabene bersumber dari uang rakyat.
Pembangunan yang korup hanya akan menghasilkan infrastruktur yang buruk, kepercayaan publik yang terkikis, dan budaya pemerintahan desa yang tidak sehat. Sudah saatnya pemerintah dan lembaga pengawas menunjukkan sikap tegas: bahwa uang rakyat bukan untuk dipermainkan.
(Redaksi / radarportaljatim.site)



Post a Comment