Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH Peristiwa Dugaan Penyalahgunaan APBDes di Dusun Karean, Desa Gesikan: Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
DAERAH Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan APBDes di Dusun Karean, Desa Gesikan: Masyarakat Pertanyakan Pengawasan

Radar Admin
Radar Admin
22 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


radarportaljatim.site

Tuban – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Dusun Karean, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, kini menuai sorotan. Proyek pembangunan jalan yang dibiayai oleh APBDes diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya praktik penyalahgunaan anggaran dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Inspektorat.



Anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan warga justru disinyalir menjadi ladang penyimpangan. Masyarakat menyoroti kualitas proyek yang rendah, dan mempertanyakan kemana sebenarnya dana desa tersebut digunakan. Apalagi, transparansi dan pelibatan publik dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan juga dinilai minim.



Landasan Hukum Penyalahgunaan Dana Desa

Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya:


Pasal 2 Ayat (1):

> "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."


Pasal 3:

> "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan..."


Kedua pasal ini dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Ancaman Sanksi Pidana

Untuk Pasal 2 Ayat (1):


> Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.




Untuk Pasal 3:


> Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.


Selain itu, jika kerugian negara yang ditimbulkan signifikan, pelaku bisa dikenai hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian keuangan negara dan pencabutan hak politik atau jabatan publik.


Peran Pengawasan Harus Diperkuat

Dugaan lemahnya pengawasan oleh Inspektorat dan pihak kecamatan menambah keprihatinan masyarakat. Padahal, sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) memiliki tanggung jawab untuk melakukan audit, pemantauan, dan evaluasi terhadap setiap tahapan penggunaan APBDes.


Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka potensi penyimpangan akan terus berulang. Sebagai konsekuensi, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, pemanggilan pihak terkait, dan proses hukum bila terbukti ada unsur pelanggaran pidana.


Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum, Pulihkan Kepercayaan

Masyarakat Desa Gesikan berhak menuntut keterbukaan dan keadilan. Mereka berharap aparat hukum tidak tinggal diam terhadap indikasi penyimpangan dana desa yang notabene bersumber dari uang rakyat.


Pembangunan yang korup hanya akan menghasilkan infrastruktur yang buruk, kepercayaan publik yang terkikis, dan budaya pemerintahan desa yang tidak sehat. Sudah saatnya pemerintah dan lembaga pengawas menunjukkan sikap tegas: bahwa uang rakyat bukan untuk dipermainkan.


(Redaksi / radarportaljatim.site)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Radar Admin- October 26, 2025 0
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang
Sumenep,26/10/2025 Jawa Timur — Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan di wilayah Jalan KH. Mansyur, Pangarangan, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari se…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

October 14, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi