Dugaan Pemotongan BSU di Gresik, Masyarakat Desak Transparansi: Hukum Mengintai Oknum
Gresik, Radarportaljatim. Site
Dugaan pemotongan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terjadi di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, terus menjadi sorotan tajam publik. Keberanian warga untuk angkat suara meningkat setelah kasus ini pertama kali diungkap oleh media Jurnaljawapes dan Rajawali Kompas pada Jumat (1/08/2025) pagi.
Dalam laporan awal, beberapa warga mengaku menerima bantuan BSU tidak utuh. Setelah pemberitaan menyebar, Pemerintah Desa Duduksampeyan langsung mengadakan musyawarah mendadak pada malam hari (1/08/2025), yang disebut-sebut membahas distribusi BSU.
Sebelum berita terbit, awak media telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Desa Duduksampeyan, Said Sa'dan, melalui Sekretaris Desa. Namun hingga berita naik tayang, belum ada tanggapan resmi.
Seorang warga yang rumahnya didatangi perangkat desa, termasuk lurah, sekdes, dan kasun, menyatakan bahwa akhirnya BSU yang sempat dipotong dikembalikan penuh sebesar Rp400 ribu. Namun demikian, laporan ketimpangan masih terjadi. Beberapa RT melaporkan bahwa hanya sebagian warganya yang menerima BSU utuh, bahkan ada yang hanya menerima pengembalian sebesar Rp100 ribu.
Pengakuan Sekdes
Menariknya, Sekretaris Desa Abdul Aziz Wasik secara terbuka mengakui bahwa sempat terjadi pemotongan dalam distribusi BSU, dan menyebutnya sebagai “kesalahpahaman teknis” yang akan segera dikembalikan.
Namun, publik mempertanyakan:
> “Jika tidak ada pemberitaan dari media, mungkinkah musyawarah dan pengembalian dana itu terjadi?”
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran atas transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana bantuan, terlebih bantuan ini ditujukan untuk masyarakat rentan.
Landasan Hukum & Sanksi Dugaan Pemotongan BSU
Tindakan pemotongan dana bantuan sosial, termasuk BSU, berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
1. Undang-Undang yang Berlaku:
a. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
> Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya... dapat dipidana.
Sanksi:
> Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
b. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (terkait dengan hak atas upah dan subsidi)
Pemotongan terhadap subsidi upah tanpa dasar hukum melanggar hak-hak pekerja/penerima bantuan yang dilindungi UU tersebut.
c. KUHP Pasal 372 & 374 (Penggelapan dan Penipuan)
Jika terbukti ada penggelapan dana bantuan yang dititipkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
d. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pemerintah Desa wajib transparan dalam pengelolaan dan pelaporan dana bantuan.
Penegakan dan Harapan Publik
Dengan adanya pengakuan bahwa dana sempat dipotong, serta tekanan dari warga dan media, kasus ini semestinya menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Gresik, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dan bahkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau KPK jika ditemukan unsur korupsi secara sistemik.
Publik berharap, penanganan tidak berhenti pada pengembalian dana saja, melainkan juga memberikan efek jera kepada oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Media memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi dan mengawal keadilan. Rajawali Kompas dan Jurnaljawapes menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut bersuara. Keberanian rakyat adalah tameng terakhir keadilan.
Jika Anda Menjadi Korban Dugaan Pemotongan BSU
Silakan laporkan ke:
Inspektorat Kabupaten Gresik
Ombudsman RI
Kejaksaan Negeri Gresik
Radarcnnnews
(Red/sodiq)
Editor yaya

Post a Comment