Proyek Drainase Rp 340 Juta di kelurahan periuk Diduga Mangrak, CV ANANTA ABADI SEMESTA Di nilai Lamban, Warga Menyoroti!
Kota Tangerang – 22/07/2025,RADARPORTALJATIM.SITE Proyek peningkatan sistem drainase lingkungan dan pembangunan saluran gorong-gorong di RW 09, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 340.855.000, kini menuai sorotan tajam.
Saat awak media RadarCNN meninjau langsung ke lokasi proyek, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan. Bahkan, kondisi di lapangan menunjukkan pengerjaan yang terkesan amburadul. Akurasi pemasangan box culvert dinilai asal gali dan asal pasang, tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan daya tahan proyek serta efektivitasnya dalam jangka panjang.
Diketahui, proyek ini dijalankan oleh pihak kontraktor CV Ananta Abadi Semesta, namun ketika dikonfirmasi, perwakilan dari CV tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan itu tidak berada di bawah pengawasan mereka secara langsung, melainkan dijalankan oleh pihak lain yang meminjam nama perusahaan.
“Kami tidak mengerjakan proyek itu, yang mengerjakan teman kami yang menggunakan nama CV,” ujar sumber dari CV Ananta Abadi Semesta saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Periuk, Setyo Pambudi, menjelaskan bahwa pihak kelurahan hanya bertindak sebagai pemantau. “Kami hanya monitoring, seluruh kegiatan ini ada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.
Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak mendesak agar Dinas PUPR Kota Tangerang segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika benar pekerjaan dijalankan oleh pihak yang tidak sah secara legal, maka hal ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kegiatan pekerjaan di lapangan, dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Ananta Abadi Semesta maupun Dinas PUPR Kota Tangerang.
RadarCNN akan terus melakukan investigasi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.
(Red/Yusuf)
Editor yaya
Editor yaya



Post a Comment