Perusahaan Diduga Langgar K3 dan Tak Miliki Izin Resmi Dalam Pemasangan atau pemeliharaan Kabel Internet di cerme, Gresik
Gresik, Cerme – 19 Juli 2025,RADARPORTALJATIM.SITE
Sebuah kegiatan pemeliharaan dan pemasangan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam masyarakat dan pemerhati keselamatan kerja. Proyek yang berlangsung pada Sabtu (19/07) tersebut dinilai tidak profesional, melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta diduga kuat ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan teknis tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan harness saat naik tangga bambu di dekat lalu lintas jalan utama. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan yang membahayakan baik pekerja maupun pengguna jalan.
> “Saya melihat langsung para pekerja naik tangga bambu tanpa helm, tanpa sepatu safety. Ini sangat membahayakan,” ungkap MS, warga sekitar yang menjadi saksi mata kejadian.
Tak hanya itu, pelaksana proyek maupun pengawas teknis tidak tampak di lokasi saat kegiatan berlangsung. Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan bernama Roni tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas seperti Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun izin dari instansi pemerintah.
> “Izin ada di bawah waspang-nya, Bayu,” ujar Roni singkat saat ditanya soal legalitas pekerjaan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan, Bayu, tidak memberikan tanggapan atas panggilan maupun pesan yang dikirimkan oleh warga dan awak media.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan ini berpotensi melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 14: mewajibkan pengurus perusahaan untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.
Pasal 15: pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 190: pelanggaran terhadap K3 dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
3. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 47: setiap kegiatan instalasi jaringan wajib mengikuti ketentuan teknis dan administratif. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Setiap kegiatan instalasi publik wajib mengantongi izin teknis dari instansi seperti Kominfo, PUPR, Satpol PP, dan instansi lainnya. Tanpa izin, kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi pembongkaran dan administratif.
Tuntutan dan Tindak Lanjut
Masyarakat dan sejumlah tokoh meminta agar pihak Satpol PP Kabupaten Gresik, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Komunikasi dan Informatika segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Mereka mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perusahaan pelaksana, serta pemberian sanksi tegas apabila terbukti melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
> “Kami harap instansi pemerintah menindaklanjuti pelanggaran ini. Keselamatan kerja bukan hal sepele, dan setiap kegiatan harus punya izin resmi,” tegas seorang warga yang tak ingin disebut namanya.
(Red/demit)
Editor yaya

Post a Comment