Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home DAERAH Perusahaan Diduga Langgar K3 dan Tak Miliki Izin Resmi Dalam Pemasangan atau pemeliharaan Kabel Internet di cerme, Gresik
DAERAH

Perusahaan Diduga Langgar K3 dan Tak Miliki Izin Resmi Dalam Pemasangan atau pemeliharaan Kabel Internet di cerme, Gresik

Radar Admin
Radar Admin
19 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Gresik, Cerme – 19 Juli 2025,RADARPORTALJATIM.SITE

Sebuah kegiatan pemeliharaan dan pemasangan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam masyarakat dan pemerhati keselamatan kerja. Proyek yang berlangsung pada Sabtu (19/07) tersebut dinilai tidak profesional, melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta diduga kuat ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.


Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan teknis tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan harness saat naik tangga bambu di dekat lalu lintas jalan utama. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan yang membahayakan baik pekerja maupun pengguna jalan.


> “Saya melihat langsung para pekerja naik tangga bambu tanpa helm, tanpa sepatu safety. Ini sangat membahayakan,” ungkap MS, warga sekitar yang menjadi saksi mata kejadian.


Tak hanya itu, pelaksana proyek maupun pengawas teknis tidak tampak di lokasi saat kegiatan berlangsung. Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan bernama Roni tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas seperti Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun izin dari instansi pemerintah.


> “Izin ada di bawah waspang-nya, Bayu,” ujar Roni singkat saat ditanya soal legalitas pekerjaan.


Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan, Bayu, tidak memberikan tanggapan atas panggilan maupun pesan yang dikirimkan oleh warga dan awak media.


Potensi Pelanggaran Hukum


Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan ini berpotensi melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:


1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Pasal 14: mewajibkan pengurus perusahaan untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.


Pasal 15: pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.


2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Pasal 190: pelanggaran terhadap K3 dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.


3. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi


Pasal 47: setiap kegiatan instalasi jaringan wajib mengikuti ketentuan teknis dan administratif. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.


4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik


Setiap kegiatan instalasi publik wajib mengantongi izin teknis dari instansi seperti Kominfo, PUPR, Satpol PP, dan instansi lainnya. Tanpa izin, kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi pembongkaran dan administratif.


Tuntutan dan Tindak Lanjut


Masyarakat dan sejumlah tokoh meminta agar pihak Satpol PP Kabupaten Gresik, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Komunikasi dan Informatika segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.


Mereka mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perusahaan pelaksana, serta pemberian sanksi tegas apabila terbukti melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.


> “Kami harap instansi pemerintah menindaklanjuti pelanggaran ini. Keselamatan kerja bukan hal sepele, dan setiap kegiatan harus punya izin resmi,” tegas seorang warga yang tak ingin disebut namanya.

(Red/demit) 

Editor yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Radar Admin- October 26, 2025 0
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang
Sumenep,26/10/2025 Jawa Timur — Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan di wilayah Jalan KH. Mansyur, Pangarangan, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari se…

Topik

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

Peringati harbubnas 2025 Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba Di Sektor Transportasi*

October 14, 2025
Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

Warga Kelurahan Jemundo Antusias Ikuti Jalan Sehat dalam Rangka HUT RI ke-80

August 23, 2025
Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

Tingkatkan Efisiensi Pertanian, Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Combine Harvester di Sukodono*

October 14, 2025

Viral

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025

Berita Terpopuler

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

Angin Kencang Akibatkan Dua Korban Meninggal di Ciater, Subang

October 22, 2025
DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

DPD Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo Terus Bersinergi untuk Indonesia Lebih Maju

October 24, 2025
Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

Edy Macan Turun,SR Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum, Meski Terlapor Harapkan Damai: UU dan Sanksi Siap Menanti

October 22, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi