Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home DAERAH Peristiwa Dugaan Pemasangan,Vendor Kabel WI-FI My-rep Ilegal di Desa Pertapan Maduretno, kec, Taman, Sidoarjo, Tidak Memenuhi Standar K3, Serta Pelanggaran Administrasi Hukum
DAERAH Peristiwa

Dugaan Pemasangan,Vendor Kabel WI-FI My-rep Ilegal di Desa Pertapan Maduretno, kec, Taman, Sidoarjo, Tidak Memenuhi Standar K3, Serta Pelanggaran Administrasi Hukum

Radar Admin
Radar Admin
12 May, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Radar portaljatim. Site

Sidoarjo,13-Mei-2025 pukul 00:01 dini hari wib Tim investigasi Radar CNN melaporkan dugaan pelanggaran dalam pemasangan jaringan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa pertapan maduretno, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa pekerjaan pemasangan kabel dilakukan tanpa memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perizinan yang berlaku. Pekerja yang bertugas sebagai pelaksana lapangan, Si Jo, tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan tidak menggunakan alat pelindung diri (K3) yang sesuai standar.


Pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku


1. Pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap pekerja. Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Tidak adanya alat pelindung diri (K3) yang digunakan oleh pekerja menunjukkan kelalaian dari perusahaan yang bertanggung jawab.


Sanksi:

Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban ini, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, sesuai dengan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan kerja, pihak perusahaan bisa dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.


2. Pelanggaran Perizinan Pemasangan Kabel

Pemasangan kabel yang dilakukan tanpa izin atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dapat dianggap melanggar Peraturan Daerah Sidoarjo dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap proyek pemasangan kabel yang terkait dengan jaringan telekomunikasi harus mendapatkan izin dari pihak berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Pasal yang dilanggar:


Pasal 12 UU No. 28/2002: Setiap pembangunan atau pemasangan kabel harus memiliki izin dari pemerintah daerah yang berwenang.


Pasal 26 UU No. 28/2002: Proyek yang tidak dilengkapi izin berhak dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Sanksi:

Perusahaan yang terlibat dalam pemasangan kabel tanpa izin dapat dikenakan denda administratif yang bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat, atau bahkan penutupan usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.




3. Pelanggaran Administrasi dalam Pekerjaan

Administrasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, seperti tidak adanya SPK atau izin yang sah, adalah bentuk kelalaian yang dapat berujung pada tindakan administratif. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, yang bisa mencakup peringatan tertulis atau pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terlibat.


Tindak Lanjut dan Langkah Hukum


Tim investigasi Radar CNN telah mengonfirmasi kepada pihak terkait di perusahaan yang terlibat dalam proyek pemasangan kabel Wi-Fi, namun hingga kini, pihak yang bertanggung jawab (berinisial DNL) tidak memberikan klarifikasi. Tim investigasi berencana untuk mengonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pengairan Sidoarjo untuk meminta kejelasan terkait legalitas pemasangan kabel My-Rep.


Jika terbukti bahwa pemasangan kabel ini dilakukan tanpa izin dan tidak memenuhi standar K3, perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah hukum lebih lanjut dapat dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan perizinan yang berlaku.


Kesimpulan

Proyek pemasangan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa Banjarpertapan, Sidoarjo, yang diduga ilegal dan tidak memenuhi standar K3, berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum yang mengatur keselamatan kerja, perizinan, dan administrasi dalam proyek pembangunan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memastikan keselamatan pekerja serta kelancaran proyek yang sesuai dengan regulasi yang ada.


(Red/chambali) 


Editor yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Radar Admin- November 02, 2025 0
Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum
Radarportaljatim.site/Gresik, 01 November 2025) — Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tengah berbenah menuju desa mandiri dan sejahtera.…

Topik

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

August 30, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

October 30, 2025

Viral

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi