Dugaan Pemasangan,Vendor Kabel WI-FI My-rep Ilegal di Desa Pertapan Maduretno, kec, Taman, Sidoarjo, Tidak Memenuhi Standar K3, Serta Pelanggaran Administrasi Hukum
Radar portaljatim. Site
Sidoarjo,13-Mei-2025 pukul 00:01 dini hari wib Tim investigasi Radar CNN melaporkan dugaan pelanggaran dalam pemasangan jaringan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa pertapan maduretno, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa pekerjaan pemasangan kabel dilakukan tanpa memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perizinan yang berlaku. Pekerja yang bertugas sebagai pelaksana lapangan, Si Jo, tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan tidak menggunakan alat pelindung diri (K3) yang sesuai standar.
Pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
1. Pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap pekerja. Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Tidak adanya alat pelindung diri (K3) yang digunakan oleh pekerja menunjukkan kelalaian dari perusahaan yang bertanggung jawab.
Sanksi:
Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban ini, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, sesuai dengan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan kerja, pihak perusahaan bisa dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
2. Pelanggaran Perizinan Pemasangan Kabel
Pemasangan kabel yang dilakukan tanpa izin atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dapat dianggap melanggar Peraturan Daerah Sidoarjo dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap proyek pemasangan kabel yang terkait dengan jaringan telekomunikasi harus mendapatkan izin dari pihak berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 12 UU No. 28/2002: Setiap pembangunan atau pemasangan kabel harus memiliki izin dari pemerintah daerah yang berwenang.
Pasal 26 UU No. 28/2002: Proyek yang tidak dilengkapi izin berhak dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi:
Perusahaan yang terlibat dalam pemasangan kabel tanpa izin dapat dikenakan denda administratif yang bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat, atau bahkan penutupan usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
3. Pelanggaran Administrasi dalam Pekerjaan
Administrasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, seperti tidak adanya SPK atau izin yang sah, adalah bentuk kelalaian yang dapat berujung pada tindakan administratif. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, yang bisa mencakup peringatan tertulis atau pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terlibat.
Tindak Lanjut dan Langkah Hukum
Tim investigasi Radar CNN telah mengonfirmasi kepada pihak terkait di perusahaan yang terlibat dalam proyek pemasangan kabel Wi-Fi, namun hingga kini, pihak yang bertanggung jawab (berinisial DNL) tidak memberikan klarifikasi. Tim investigasi berencana untuk mengonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pengairan Sidoarjo untuk meminta kejelasan terkait legalitas pemasangan kabel My-Rep.
Jika terbukti bahwa pemasangan kabel ini dilakukan tanpa izin dan tidak memenuhi standar K3, perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah hukum lebih lanjut dapat dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
Kesimpulan
Proyek pemasangan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa Banjarpertapan, Sidoarjo, yang diduga ilegal dan tidak memenuhi standar K3, berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum yang mengatur keselamatan kerja, perizinan, dan administrasi dalam proyek pembangunan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memastikan keselamatan pekerja serta kelancaran proyek yang sesuai dengan regulasi yang ada.
(Red/chambali)
Editor yaya
Post a Comment