Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home DAERAH NASIONAL Ormas Madas Soroti Penahanan Ijazah, Warga Surabaya Geram, Kecam Janwa Diana dan Tanggapan Armuji
DAERAH NASIONAL

Ormas Madas Soroti Penahanan Ijazah, Warga Surabaya Geram, Kecam Janwa Diana dan Tanggapan Armuji

Radar Admin
Radar Admin
16 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Radarportaljatim. Site

Surabaya, 16 April 2025 — Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas, melalui Wakil DPD Jawa Timur Edy Prayitno S.H, yang akrab disapa Edy Macan, melayangkan protes keras terhadap perlakuan tidak etis dari salah satu perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah mantan karyawannya.


Dalam pernyataan resminya hari ini, Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak puas dengan sikap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang dinilai kurang responsif dan bahkan tidak bersedia menemui perwakilan Ormas Madas.


"Kami sangat kecewa karena tidak ada upaya serius dari pemerintah kota, khususnya Wawali Armuji. Tidak bisa hanya berdamai secara pribadi dengan Janhwa Diana. Ini bukan persoalan individu, tapi menyangkut martabat warga Surabaya," tegas Edy.


Ia juga menyoroti tindakan Janhwa Diana yang dianggap melecehkan etika publik dan menciptakan kegaduhan. "Kami sebagai bagian dari masyarakat Surabaya tidak akan diam. Ini soal prinsip dan keadilan," lanjutnya.


Selain itu, Edy juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan yang sudah mengundurkan diri. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.


“Perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan tanpa dasar hukum telah melanggar hak asasi manusia dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Edy.


Penahanan Ijazah Dianggap Melanggar Hukum


Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini bertentangan dengan:


Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa hubungan kerja harus didasarkan atas perjanjian kerja dan tidak diperbolehkan ada pemaksaan dalam bentuk apapun.


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan.


Bahkan, Mahkamah Agung melalui beberapa putusan juga menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan perbuatan melawan hukum.


Edy menyampaikan bahwa Ormas Madas akan mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi karyawan yang dirugikan.


"Kami akan terus bersuara dan menindaklanjuti kasus ini. Bila perlu, kami laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan kepolisian," pungkasnya. 


@Red


Editor:yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

LANSIA DESA PLUMBON, PORONG PENUH SEMANGAT DALAM MENJALANI AKTIVITAS

Radar Admin- November 03, 2025 0
LANSIA DESA PLUMBON, PORONG PENUH SEMANGAT DALAM MENJALANI AKTIVITAS
Sidoarjo (4/11/2025) –Radarportaljatim.site Semangat para lanjut usia (lansia) di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, patut diacungi jempol. Meski usia tak lagi mu…

Topik

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

October 30, 2025
Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

August 30, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025

Viral

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi