Mapolda Jatim Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji di jombang, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Jombang, Radarportaljatim-site, Tim gabungan dari Polda Jawa Timur bersama Polres Jombang menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Perak, Jombang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MM, MS Ak dan SZ yang diduga sebagai pelaku utama dalam bisnis ilegal ini.
LSM LPK-PN DPW jatim (Heri wiyono) dalam penyampaianya bahwa praktik pengoplosan ini sangat merugikan konsumen dan merugikan negara miliaran rupiah. "Mereka memindahkan isi gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi," ujarnya.
Selain keempat tersangka, polisi juga menemukan indikasi adanya oknum aparat TNI yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan institusi terkait untuk mengusut keterlibatan oknum tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Puluhan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi,
Sejumlah tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,
Selang dan alat khusus untuk memindahkan gas secara ilegal,
Catatan transaksi yang menunjukkan keuntungan besar dari praktik pengoplosan ini.
Pasal yang Dilanggar
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar atas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
2. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku yang memperdagangkan barang dengan cara yang merugikan konsumen dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
3. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim ditahan dirutan tahti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKBP damus asa subdit Unit II Tipitder IV DITRESKRIMSUS masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan ini.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan gas elpiji subsidi demi mencegah praktik serupa di wilayah lain.
@Red
Editor:yaya
Post a Comment