Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home HUKRIM KABAR POLISI Mapolda Jatim Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji di jombang, Diduga Dibekingi Oknum TNI
HUKRIM KABAR POLISI

Mapolda Jatim Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji di jombang, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Radar Admin
Radar Admin
07 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jombang, Radarportaljatim-site, Tim gabungan dari Polda Jawa Timur bersama Polres Jombang menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Perak, Jombang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MM, MS Ak dan SZ yang diduga sebagai pelaku utama dalam bisnis ilegal ini.


LSM LPK-PN DPW jatim (Heri wiyono) dalam penyampaianya bahwa praktik pengoplosan ini sangat merugikan konsumen dan merugikan negara miliaran rupiah. "Mereka memindahkan isi gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi," ujarnya.


Selain keempat tersangka, polisi juga menemukan indikasi adanya oknum aparat TNI yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan institusi terkait untuk mengusut keterlibatan oknum tersebut.


Barang Bukti yang Diamankan


Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:


Puluhan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi,


Sejumlah tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,


Selang dan alat khusus untuk memindahkan gas secara ilegal,


Catatan transaksi yang menunjukkan keuntungan besar dari praktik pengoplosan ini.



Pasal yang Dilanggar


Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:


1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar atas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.



2. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku yang memperdagangkan barang dengan cara yang merugikan konsumen dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.



3. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.




Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim ditahan dirutan tahti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKBP damus asa subdit Unit II Tipitder IV DITRESKRIMSUS masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan ini.


Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan gas elpiji subsidi demi mencegah praktik serupa di wilayah lain.


@Red


Editor:yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Jurnalis InfoJalanan. Bahas Infomasi Strategis, pergerakan Media di SWK Ampel Surabaya

Radar Admin- July 11, 2025 0
Jurnalis InfoJalanan. Bahas Infomasi Strategis, pergerakan Media di SWK Ampel Surabaya
Surabaya,RADARPORTALJATIM.SITE 11 Juli 2025 – Para jurnalis dari media InfoJalanan.info menggelar pertemuan koordinasi strategis pada Jumat malam di Sentra Wis…

Topik

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

July 06, 2025
Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis

Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis

July 08, 2025
Uri_Uri Kirab Agung Pawai Lintas Sejarah dan Pengajian Dihadiri KH. Marzuki Mustamar Dalam Rangka Haul Syech Djumadil Kubro Ke 650

Uri_Uri Kirab Agung Pawai Lintas Sejarah dan Pengajian Dihadiri KH. Marzuki Mustamar Dalam Rangka Haul Syech Djumadil Kubro Ke 650

July 10, 2025
Bupati Lamongan Ajak ASN DLH Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi

Bupati Lamongan Ajak ASN DLH Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi

July 11, 2025

Viral

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025

Berita Terpopuler

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

July 06, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi