Diduga Ilegal! Pemasangan Tiang WIFI didesa Gelang Tanpa Ijin Resmi, Kades dituding Gegabah
Radarportaljatim. Site
Sidoarjo, 7 Maret 2025 – Pemasangan tiang WiFi di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, diduga dilakukan secara ilegal. Kepala Desa Gelang disorot karena memberikan izin tanpa adanya salinan berkas resmi dari instansi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten, Dinas Kominfo, PUPR, Satpol PP, dan Kasi Trantib.
Menurut informasi yang dihimpun, pemasangan tiang WiFi tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang seharusnya. Sejumlah pihak menilai Kades bertindak gegabah dengan memberi izin tanpa dasar hukum yang jelas. "Seharusnya ada kajian dan izin resmi dari pemerintah daerah serta instansi terkait sebelum proyek seperti ini dilakukan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi
Tindakan Kepala Desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Selain itu, dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatannya bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan kepada KPK.
Ahli hukum menilai bahwa jika benar ada kepentingan pribadi atau penerimaan gratifikasi dalam pemberian izin ini, maka kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. “Jika ada unsur imbalan dalam pemberian izin tanpa prosedur yang benar, maka bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang berujung pada tindak pidana korupsi,” jelas seorang pakar hukum tata negara.
Pemkab Sidoarjo Diminta Bertindak
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak yang meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan penyelidikan. Masyarakat berharap agar instansi terkait seperti Kominfo, PUPR, dan Satpol PP menindaklanjuti pemasangan tiang WiFi yang diduga melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Desa Gelang memberikan tanggapan, legalitas ada disuruh minta dikantor wifi untuk berkas salinan saya tidak minta,ujar kades
terkait tudingan ini. Namun, warga setempat meminta agar pemerintah desa lebih transparan dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut fasilitas umum dan kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, Kades dapat terancam sanksi administratif hingga pidana.bersambung_,
@red/yy
Editor:yaya
Post a Comment