Lamban Respon, DPRD Tuban Kembali Didesak Hearing oleh GMBI Jatim Terkait Provider Menara BTS Yang Tabrak Peraturan.
TUBAN, 16 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur kembali melayangkan surat kedua kepada DPRD Kabupaten Tuban. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons dari lembaga legislatif tersebut terhadap permintaan forum hearing yang diajukan hampir 50 hari kerja lalu.
“Kami telah mengirim surat kedua karena sampai hari ini belum ada respons dari DPRD Tuban. Ini bukan hanya keterlambatan, tetapi sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap aspirasi masyarakat,” tegas Yusuf, Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Wilter Jatim saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (16/08/2025).
Yusuf menambahkan bahwa dalam perspektif pelayanan publik, sikap tidak responsif DPRD Tuban berpotensi menjadi bentuk maladministrasi, yakni tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika tata kelola administrasi publik.
Senada dengan Yusuf, Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menekankan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan terbuka.
> “DPRD itu memiliki fungsi kontrol dan pengawasan. Kami sebagai elemen masyarakat juga punya hak untuk ikut serta dalam proses pengawasan. Maka, pihak-pihak terkait, termasuk para pengusaha provider menara, harus dihadirkan dalam forum hearing agar semua jelas dan transparan,” ujar Sugeng.
Sugeng menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Tuban Nomor 59 Tahun 2018, yang menurutnya seringkali diabaikan oleh pengusaha menara telekomunikasi.
Dalam hearing pertama yang digelar pada 13 Juni 2025 bersama Komisi I DPRD Tuban, yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP, pihak eksekutif secara terbuka mengakui masih banyaknya pelanggaran regulasi oleh penyedia jasa menara. Namun ironisnya, mereka menyatakan sering merasa "tidak berdaya" menghadapi praktik tersebut.
GMBI menganggap pernyataan itu menunjukkan lemahnya penegakan regulasi.
> “Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran. Tidak seharusnya muncul kesan tidak berdaya menghadapi pengusaha menara yang melanggar aturan. Di sinilah pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” pungkas Sugeng.
Dengan surat kedua ini, GMBI berharap DPRD Tuban segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi forum hearing yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
(H. Sodiq/Redaksi)


Post a Comment