Gaji Perangkat Desa Asem Rajeh Tak Dibayar 9 Bulan, Bendahara Alasan "Lupa", Transparansi Keuangan Desa Dipertanyakan
radarportaljatim.site
Sampang, Jawa Timur,30/08/2025 Polemik mencuat di tubuh Pemerintahan Desa Asem Rajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Sejumlah perangkat desa mengaku belum menerima gaji mereka selama berbulan-bulan. Parahnya, ketika ditanya soal keterlambatan pencairan, bendahara desa hanya beralasan "lupa menyetor" ke rekening para perangkat.
Salah satu perangkat desa, Asmuri, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Sabe’en (Kasun), mengungkapkan bahwa sejak tahap pertama pencairan, ia dan empat perangkat lainnya belum menerima hak mereka.
> "Tahap satu tidak dibayar. Yang lain, lima orang dibayar. Tapi saya dan empat perangkat lain tidak cair. Alasannya katanya bendahara lupa setor ke rekening," ujar Asmuri, kecewa.
Ia mengaku telah menandatangani semua administrasi pencairan, namun hingga saat ini tidak ada dana masuk ke rekening pribadinya.
> "Saya tanda tangan, Pak, tapi sampai sekarang tidak ada uang masuk. Kalau begitu, kemana uang itu sebenarnya?" tambahnya.
Menurut Asmuri, kondisi ini terjadi selama hampir sembilan bulan, tanpa kejelasan atau itikad baik dari Pemerintah Desa, khususnya PJ Kepala Desa Rahmat, yang menurut pengakuannya jarang hadir ke kantor desa.
> "PJ ini sudah enam bulan menjabat tapi jarang sekali ngantor. Saya sebagai perangkat saja tidak pernah bertemu langsung, apalagi rakyat biasa," tandasnya.
Pasal dan Sanksi Hukum
Dugaan penyelewengan dana atau kelalaian yang menyebabkan tidak dibayarkannya gaji perangkat desa bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana. Berikut adalah analisis hukumnya:
1. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Kekuasaan
> "Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, atau untuk membayar, atau untuk menerima pembayaran dengan cara yang tidak sesuai hukum, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun."
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyelewengan dana, bendahara atau pejabat terkait dapat dikenai pasal ini.
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."
Sanksi: Pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
3. Pelanggaran Administratif Tata Kelola Keuangan Desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018)
Menurut Pasal 5 dan Pasal 39, pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi. Jika terbukti bendahara desa menahan atau tidak menyalurkan dana sesuai peruntukan, maka bisa dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan dan pengembalian dana.
Asmuri dan sejumlah perangkat lainnya meminta agar Pemerintah Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Sampang turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius. Mereka menuntut hak-hak yang tertunda segera dibayarkan dan pelaku kelalaian atau penyelewengan ditindak.
> "Kami hanya minta hak kami dibayarkan. Jangan sampai alasan 'lupa' terus digunakan. Ini jelas kejanggalan yang perlu diselidiki," tegas Asmuri.
PJ Kades Tak Bisa Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Asem Rajeh, Rahmat, belum memberikan pernyataan resmi. Dihubungi melalui telepon maupun ditemui langsung di kantor desa, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Ketidakhadiran PJ Kades dalam pelayanan publik semakin mempertegas lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa setempat.
Kejadian ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola keuangan desa. Ketika dana publik tidak disalurkan secara adil dan akuntabel, bukan hanya kepercayaan publik yang rusak, tapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius bagi para pejabat desa.
Redaksi | Investigasi Dana Desa – Sampang, 2025

Post a Comment