Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home Gaji Perangkat Desa Asem Rajeh Tak Dibayar 9 Bulan, Bendahara Alasan "Lupa", Transparansi Keuangan Desa Dipertanyakan Gaji Perangkat Desa Asem Rajeh Tak Dibayar 9 Bulan, Bendahara Alasan "Lupa", Transparansi Keuangan Desa Dipertanyakan

Gaji Perangkat Desa Asem Rajeh Tak Dibayar 9 Bulan, Bendahara Alasan "Lupa", Transparansi Keuangan Desa Dipertanyakan

Radar Admin
Radar Admin
30 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



radarportaljatim.site

Sampang, Jawa Timur,30/08/2025 Polemik mencuat di tubuh Pemerintahan Desa Asem Rajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Sejumlah perangkat desa mengaku belum menerima gaji mereka selama berbulan-bulan. Parahnya, ketika ditanya soal keterlambatan pencairan, bendahara desa hanya beralasan "lupa menyetor" ke rekening para perangkat.


Salah satu perangkat desa, Asmuri, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Sabe’en (Kasun), mengungkapkan bahwa sejak tahap pertama pencairan, ia dan empat perangkat lainnya belum menerima hak mereka.


> "Tahap satu tidak dibayar. Yang lain, lima orang dibayar. Tapi saya dan empat perangkat lain tidak cair. Alasannya katanya bendahara lupa setor ke rekening," ujar Asmuri, kecewa.


Ia mengaku telah menandatangani semua administrasi pencairan, namun hingga saat ini tidak ada dana masuk ke rekening pribadinya.


> "Saya tanda tangan, Pak, tapi sampai sekarang tidak ada uang masuk. Kalau begitu, kemana uang itu sebenarnya?" tambahnya.


Menurut Asmuri, kondisi ini terjadi selama hampir sembilan bulan, tanpa kejelasan atau itikad baik dari Pemerintah Desa, khususnya PJ Kepala Desa Rahmat, yang menurut pengakuannya jarang hadir ke kantor desa.


> "PJ ini sudah enam bulan menjabat tapi jarang sekali ngantor. Saya sebagai perangkat saja tidak pernah bertemu langsung, apalagi rakyat biasa," tandasnya.


Pasal dan Sanksi Hukum

Dugaan penyelewengan dana atau kelalaian yang menyebabkan tidak dibayarkannya gaji perangkat desa bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana. Berikut adalah analisis hukumnya:


1. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Kekuasaan


> "Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, atau untuk membayar, atau untuk menerima pembayaran dengan cara yang tidak sesuai hukum, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun."


Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyelewengan dana, bendahara atau pejabat terkait dapat dikenai pasal ini.


2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


> "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."


Sanksi: Pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.


3. Pelanggaran Administratif Tata Kelola Keuangan Desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018)


Menurut Pasal 5 dan Pasal 39, pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi. Jika terbukti bendahara desa menahan atau tidak menyalurkan dana sesuai peruntukan, maka bisa dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan dan pengembalian dana.


Asmuri dan sejumlah perangkat lainnya meminta agar Pemerintah Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Sampang turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius. Mereka menuntut hak-hak yang tertunda segera dibayarkan dan pelaku kelalaian atau penyelewengan ditindak.


> "Kami hanya minta hak kami dibayarkan. Jangan sampai alasan 'lupa' terus digunakan. Ini jelas kejanggalan yang perlu diselidiki," tegas Asmuri.


PJ Kades Tak Bisa Dikonfirmasi


Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Asem Rajeh, Rahmat, belum memberikan pernyataan resmi. Dihubungi melalui telepon maupun ditemui langsung di kantor desa, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Ketidakhadiran PJ Kades dalam pelayanan publik semakin mempertegas lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa setempat.


Kejadian ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola keuangan desa. Ketika dana publik tidak disalurkan secara adil dan akuntabel, bukan hanya kepercayaan publik yang rusak, tapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius bagi para pejabat desa.


Redaksi | Investigasi Dana Desa – Sampang, 2025


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

DPD ABJI Tuban Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Aspirasi Rakyat

Radar Admin- December 18, 2025 0
DPD ABJI Tuban Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Aspirasi Rakyat
TUBAN –Radarportaljatim.site Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) Kabupaten Tuban resmi dilantik pada Kamis (18/12/2025). Pel…

Topik

Peresmian Media Gempar News dan LSM Gempar Sidoarjo, LSM LIRA Ajak Bersama Dukung Sidoarjo Lebih Maju

Peresmian Media Gempar News dan LSM Gempar Sidoarjo, LSM LIRA Ajak Bersama Dukung Sidoarjo Lebih Maju

December 13, 2025
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
DPD ABJI Tuban Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Aspirasi Rakyat

DPD ABJI Tuban Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Aspirasi Rakyat

December 18, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

Enam Pompa Dikerahkan, Banjir Rendam Desa Kedungbanteng — Ratusan Warga Menjerit Histeris

November 24, 2025
Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

Tim Investigasi LSM LIRA Sampaikan Statemen ke Media Online, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo

December 05, 2025
 Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

Peresmian Gocar Lounge di Medaeng, Sidoarjo Berlangsung Meriah

December 03, 2025

Viral

Peresmian Media Gempar News dan LSM Gempar Sidoarjo, LSM LIRA Ajak Bersama Dukung Sidoarjo Lebih Maju

Peresmian Media Gempar News dan LSM Gempar Sidoarjo, LSM LIRA Ajak Bersama Dukung Sidoarjo Lebih Maju

December 13, 2025

Berita Terpopuler

Peresmian Media Gempar News dan LSM Gempar Sidoarjo, LSM LIRA Ajak Bersama Dukung Sidoarjo Lebih Maju

Peresmian Media Gempar News dan LSM Gempar Sidoarjo, LSM LIRA Ajak Bersama Dukung Sidoarjo Lebih Maju

December 13, 2025
Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Revitalisasi SDN Barengkrajan 1 Disorot Awak Media

December 09, 2025
DPD ABJI Tuban Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Aspirasi Rakyat

DPD ABJI Tuban Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Aspirasi Rakyat

December 18, 2025
Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

Pokja LSM LIRA DPD Sidoarjo Terus Bergerak, Fokus Pantau Dugaan Penyalahgunaan Uang Rakyat oleh Pejabat

November 23, 2025
Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

Pelantikan 6 Ketua RT Desa Sawocangkring Periode 2025–2030 Resmi Digelar, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Dasar

November 24, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi