SIDAK WAKIL BUPATI SIDOARJO:TEMUKAN DUGAAN PENAHANAN IJAZAH DAN PELANGGARAN HAK KARYAWAN DI SALAH SATU PABRIK DI SIDOARJO.
Radarportaljatim. Site
Sidoarjo, 2 Juni 2025 – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama jajaran pemerintah dan aparat terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tandon air sidoarjo. yang beralamat di Jl. Raya Gelam No. 35, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, atas dugaan penahanan ijazah terhadap 21 eks karyawan oleh pihak manajemen perusahaan.
Sidak yang berlangsung dari pukul 12.30 hingga 14.35 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kadisnaker Sidoarjo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Camat Candi, Wakapolsek Candi, Koramil Candi, kuasa hukum perusahaan dan eks karyawan, serta para eks pekerja yang menjadi korban.
Dalam pertemuan tersebut, HRD pabrik tersebut mengakui adanya penahanan dokumen ijazah dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, dengan alasan belum ada tanggapan dari karyawan terkait pengambilannya.
Wakil Bupati Sidoarjo menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dan tidak dibayarkannya hak-hak karyawan, termasuk gaji dan upah lembur, adalah bentuk pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan.
> "Karyawan justru dengan senang hati akan mengambil ijazahnya bila diberikan. Ini adalah bentuk perbudakan modern. Saya minta perusahaan segera menyelesaikan seluruh hak-hak karyawan," tegas Hj. Mimik.
Dasar Hukum Penahanan Ijazah
Tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 53 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja tidak boleh memuat ketentuan yang mengurangi hak pekerja.
Pasal 15 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak, termasuk hak atas dokumen pribadinya.
Permenaker No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja, yang secara tegas menyatakan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah adalah tindakan yang dilarang, kecuali atas dasar perjanjian tertulis yang sah dan sukarela.
Selain itu, dalam hukum perdata, penahanan ijazah tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Rencana Tindak Lanjut dan Komitmen Perusahaan
Direktur PT. Tersebut Sdr. Remon, menyatakan bahwa perusahaan akan berkomitmen untuk menyelesaikan gaji 2 bulan yang tertunda serta menyerahkan kembali ijazah karyawan dalam waktu satu minggu. Namun, pihak kuasa hukum eks karyawan menganggap langkah perusahaan tidak transparan dan merasa bahwa Dinas Tenaga Kerja cenderung memihak perusahaan.
Sementara itu, Kadisnaker Sidoarjo menegaskan bahwa penyelesaian konflik sebaiknya ditempuh melalui mediasi di Disnaker sesuai prosedur, dan menyarankan kuasa hukum eks karyawan untuk mengajukan laporan secara resmi agar keluar anjuran hukum.
Kapolsek Candi turut menambahkan bahwa laporan kehilangan barang (kabel dan matras) oleh perusahaan masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keterkaitan langsung dengan kasus penahanan ijazah.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Wakil Bupati meminta kepada pihak pabrik segera menyelesaikan masalah penahanan ijazah dan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang terjadi. Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang dijanjikan, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Luqman)
Editor yaya
Post a Comment