PEMASANGAN TIANG WIFI DI JALAN SUKODONO-TAMAN DIDUGA LANGGAR SOP DAN KESELAMATAN KERJA, TANPA KOORDINASI DENGAN PEMDES
Radarportaljatim.site
Sidoarjo, 28 Mei 2025 – Tim investigasi awak media Radar menemukan dugaan pelanggaran serius dalam proses pemasangan tiang WiFi di sepanjang Jalan Raya Sukodono–Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), tanpa pengawasan teknis, dan tidak menunjukkan dokumen legalitas seperti surat perintah kerja (SPK). Saat dikonfirmasi, ketua regu lapangan berinisial MT tidak dapat memberikan penjelasan memadai dan meminta agar pertanyaan ditujukan kepada manajemen berinisial RF.
Lebih lanjut, diketahui bahwa proyek ini tidak memiliki izin atau koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Sukodono, Supi’i, membenarkan bahwa tidak pernah menerima pemberitahuan atau permohonan izin dari pihak pelaksana proyek.
> “Tidak ada pemberitahuan, apalagi izin. Kami sama sekali tidak tahu ada kegiatan pemasangan tiang WiFi di wilayah kami,” ujar Supi’i kepada tim Radar.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sanksi: Pasal 190 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggaran K3.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 35 ayat (1): Pelaksanaan konstruksi wajib disertai tenaga ahli dan pengawas.
Sanksi: Pasal 99 menyebutkan sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan hingga pencabutan izin usaha bila tidak ada izin resmi.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c): Kepala desa memiliki kewenangan memberi izin atas kegiatan di wilayahnya.
Kegiatan tanpa izin dari pemdes dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Pihak Terkait Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi atas pertanyaan yang dilayangkan oleh tim media. Radar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
(Tim/red)
Post a Comment